Tekno

Meta Didenda Rp451 Triliun akibat Pelanggaran Privasi Data Facebook

Winna Wandayani | 24 Oktober 2026, 20:47 WIB
Meta Didenda Rp451 Triliun akibat Pelanggaran Privasi Data Facebook
Ilustrasi Meta (Magnific)

AKURAT.CO Meta, induk Facebook, Instagram dan WhatsApp, didenda US$25 miliar (sekitar Rp451 triliun) oleh pengadilan New Mexico, Amerika Serikat. Perusahaan dinilai menyesatkan publik terkait pengelolaan data pengguna Facebook selama bertahun-tahun.

Hakim Francis Mathew menjatuhkan putusan tersebut pada Rabu setelah persidangan selama dua pekan. Ia menyatakan pelanggaran Meta berlangsung selama lebih dari 11 tahun, yakni sejak 2010 hingga 2021.

Kasus ini berkaitan dengan skandal Cambridge Analytica yang melibatkan data jutaan pengguna Facebook. Data tersebut digunakan untuk konsultasi politik, termasuk dalam pemilihan presiden AS pada 2016.

Jaksa New Mexico juga menuduh Meta menyesatkan masyarakat mengenai akses pihak ketiga terhadap data pengguna. Selain itu, perusahaan dinilai tidak transparan dalam menangani konten ujaran kebencian di platformnya.

Juri menemukan Meta telah melanggar hukum negara bagian tersebut lebih dari 40 juta kali. Menurut jaksa, pelanggaran terkait pengelolaan data itu berdampak pada sekitar dua juta penduduk New Mexico.

Hakim menyebut pelanggaran yang dilakukan Meta terjadi secara sengaja dan berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam putusannya, ia juga menyatakan komunikasi sejumlah eksekutif senior, termasuk Mark Zuckerberg, dirancang untuk menyesatkan publik.

Jaksa New Mexico sebelumnya meminta denda hingga US$40 miliar (sekitar Rp722 triliun) terhadap Meta. Meski perhitungan berdasarkan seluruh pelanggaran menghasilkan nilai US$219 miliar (sekitar Rp3.952 triliun), hakim akhirnya menetapkan denda sebesar US$25 miliar (sekitar Rp451 triliun).

Meta membantah tuduhan tersebut dan berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan. Kepala pengacara Meta, CJ Mahoney, menilai keputusan itu dapat mempersulit perusahaan menjalankan bisnisnya di New Mexico.

"Hasil hari ini memperjelas bahwa tidak ada perusahaan yang terlalu kuat untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Raul Torrez selaku Jaksa Agung New Mexico, dikutip dari BBC, Sabtu (24/10/2026).

Denda tersebut menambah daftar sanksi hukum yang dihadapi Meta terkait praktik bisnisnya. Pada 2019, perusahaan itu juga dikenai denda US$5 miliar (sekitar Rp90 triliun) oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat atas persoalan privasi data.

Di tengah tekanan hukum, Meta tetap menggelontorkan dana besar untuk mengembangkan kecerdasan buatan (AI). Perusahaan memperkirakan belanja tahunannya mencapai US$135 miliar (sekitar Rp2.436 triliun) hingga US$145 miliar (sekitar Rp2.617 triliun), terutama untuk investasi infrastruktur AI.

Meski demikian, kinerja keuangan Meta masih menunjukkan pertumbuhan pendapatan. Pada periode Juli hingga September, pendapatan perusahaan naik 26 persen menjadi US$64,5 miliar (sekitar Rp1.164 triliun), sedangkan labanya mencapai US$9,8 miliar (sekitar Rp176 triliun).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.