Tekno

Komdigi Kaji Aturan Label Konten Buatan AI

Winna Wandayani | 22 Oktober 2026, 17:49 WIB
Komdigi Kaji Aturan Label Konten Buatan AI
Ilustrasi AI (Freepik)

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan pelabelan konten yang dihasilkan kecerdasan buatan (AI). Kebijakan ini disiapkan untuk membantu masyarakat membedakan konten asli dengan hasil rekayasa digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan bahwa perkembangan AI membuat video, gambar dan suara buatan semakin menyerupai kenyataan. Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat dalam memastikan keaslian informasi di ruang digital.

"Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah antara fakta, antara realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis," ujar Nezar dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/10/2026).

Nezar mencontohkan kasus penipuan di Hong Kong yang menyebabkan sebuah perusahaan mengalami kerugian US$25 juta. Seorang staf keuangan melakukan 15 kali transfer setelah mengikuti pertemuan daring yang ternyata menampilkan para pimpinan perusahaan hasil rekayasa digital.

"Jadi dalam pertemuan online itu semuanya fake, yang asli cuma dia sendiri di situ, si staf itu," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, perusahaan teknologi global mulai mengembangkan mekanisme autentikasi dan penelusuran asal-usul konten digital melalui metadata. Pendekatan ini dikenal sebagai authentication dan provenance, yang membantu memeriksa keaslian serta riwayat suatu konten.

Komdigi tengah mengkaji penerapan pendekatan serupa melalui peraturan menteri. Aturan tersebut diharapkan mendorong pengembang AI memberikan label keaslian pada video, gambar dan media digital yang dihasilkan teknologi mereka.

"Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan," tegas Nezar.

Selain pelabelan, pemerintah menyiapkan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial untuk periode 2026-2029. Penyusunannya melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian dan unsur industri guna merumuskan arah pengembangan serta tata kelola AI di Indonesia.

Nezar menegaskan bahwa penggunaan AI harus tetap disertai kemampuan manusia untuk menilai informasi dan bertanggung jawab atas keputusan. Ia mengingatkan praktisi hubungan masyarakat agar menjaga kredibilitas komunikasi di tengah meningkatnya kemampuan teknologi dalam memalsukan informasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.