Panduan Lengkap Membuat KTP Digital, Inovasi Terbaru dan Perbedaannya dengan E-KTP

Tekno.akurat.co-Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warganya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, KTP mengalami evolusi dari bentuk fisik menjadi bentuk elektronik, yang dikenal dengan E-KTP.
Kini, muncul inovasi terbaru berupa KTP digital. Dalam ulasan kali ini akan kami membahas cara membuat KTP digital dan perbedaannya dengan E-KTP.
Apa Itu KTP Digital?
KTP digital adalah versi digital dari Kartu Tanda Penduduk yang bisa diakses melalui perangkat elektronik seperti smartphone.
Baca Juga: Panduan Praktis, Cara Cek NIK KTP Kamu Sudah Terdaftar Sebagai NPWP
Dengan adanya KTP digital, masyarakat tidak perlu selalu membawa KTP fisik ke mana-mana. KTP digital ini tersimpan dalam aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah, sehingga lebih praktis dan aman.
Cara Membuat KTP Digital
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP digital:
1. Mengunduh Aplikasi Resmi
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah, yaitu aplikasi "KTP Digital". Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan Apple App Store untuk pengguna iOS.
2. Registrasi
Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan lakukan registrasi. Pada tahap ini, kamu perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan nomor telepon yang aktif.
Baca Juga: Bisakah Foto KTP Diganti? Begini Langkah Mudah Mengurusnya dan Cek Berapa Biayanya
3. Verifikasi Identitas
Proses verifikasi identitas adalah tahap penting untuk memastikan keamanan dan keabsahan data. Kamu akan diminta untuk melakukan swafoto (selfie) dengan KTP fisik, serta mengunggah foto KTP fisik. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis
menggunakan teknologi pengenalan wajah dan keaslian dokumen.
4. Verifikasi Melalui OTP
Setelah verifikasi identitas berhasil, kamu akan menerima kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan ke nomor telepon yang terdaftar. Masukkan kode OTP tersebut untuk menyelesaikan proses verifikasi.
5. KTP Digital Siap Digunakan
Setelah semua proses verifikasi selesai, KTP digital kamu akan tersedia di dalam aplikasi. Kamu bisa melihat dan menggunakan KTP digital ini kapan saja melalui smartphone kamu.
Perbedaan Antara KTP Digital dan E-KTP
Meski memiliki fungsi dasar yang sama, yaitu sebagai identitas resmi warga negara, KTP digital dan E-KTP memiliki beberapa perbedaan yang signifikan.
Baca Juga: Cara Membuat IKD (Identitas Kependudukan Digital) Atau KTP Digital Secara Online
1. Bentuk dan Media
E-KTP:
- Bentuk fisik berupa kartu plastik dengan cip elektronik yang menyimpan data penduduk.
KTP Digital:
- Berbentuk digital yang diakses melalui aplikasi pada perangkat elektronik.
2. Cara Penggunaan
E-KTP:
- Harus dibawa secara fisik dan ditunjukkan saat diperlukan.
KTP Digital:
- Diakses melalui smartphone, sehingga lebih praktis dan tidak memerlukan pembawaan fisik.
3. Keamanan
E-KTP:
- Keamanan bergantung pada cip fisik dan potensi kerusakan fisik atau kehilangan kartu.
KTP Digital:
- Menggunakan enkripsi data dan verifikasi biometrik, lebih tahan terhadap kerusakan fisik dan pencurian identitas.
4. Penyimpanan Data
E-KTP:
- Data tersimpan pada cip elektronik dalam kartu.
KTP Digital:
- Data tersimpan secara aman di server pemerintah dan diakses melalui aplikasi.
5. Integrasi Layanan
E-KTP:
- Integrasi dengan layanan digital memerlukan pembaca cip khusus.
KTP Digital:
- Mudah diintegrasikan dengan layanan digital karena berbasis aplikasi dan internet.
KTP digital adalah langkah maju dalam inovasi administrasi kependudukan di Indonesia, memberikan kemudahan dan keamanan yang lebih baik dibandingkan dengan E-KTP.
Proses pembuatan KTP digital yang sederhana dan cepat, serta keunggulan dalam hal aksesibilitas dan integrasi layanan, menjadikannya pilihan yang sangat relevan di era digital saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







