Bisakah Foto KTP Diganti? Begini Langkah Mudah Mengurusnya dan Cek Berapa Biayanya

Tekno.akurat.co-Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
KTP mengandung berbagai informasi penting, termasuk foto pemiliknya. Seiring
berjalannya waktu, penampilan seseorang bisa berubah sehingga foto yang ada di KTP mungkin tidak lagi sesuai dengan penampilan terkini.
Hal ini bisa menjadi pertanyaan umum: apakah foto KTP bisa diganti? Jika iya, bagaimana caranya? Artikel kali ini kami akan membahas secara rinci mengenai prosedur penggantian foto KTP dan langkah-langkah yang harus diikuti.
Mengapa Foto KTP Perlu Diganti?
Ada beberapa alasan mengapa seseorang mungkin ingin mengganti foto pada KTP-nya:
1. Perubahan Penampilan
Perubahan signifikan dalam penampilan fisik, seperti setelah menjalani operasi plastik, penurunan berat badan yang drastis, atau faktor penuaan, bisa menjadi alasan untuk memperbarui foto KTP.
2. Kerusakan atau Kualitas Buruk Foto
Foto yang buram atau tidak jelas akibat kerusakan fisik pada KTP atau kesalahan
teknis saat pengambilan foto juga bisa menjadi alasan.
3. Keperluan Administratif
Dalam beberapa kasus, foto KTP yang tidak akurat bisa menyebabkan masalah dalam proses verifikasi identitas untuk berbagai keperluan administrasi.
Prosedur Penggantian Foto KTP
Untuk mengganti foto pada KTP, seseorang harus melalui prosedur resmi yang telah diatur oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Dukcapil di daerah tempat tinggal kamu. Dukcapil adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan data kependudukan, termasuk penerbitan dan pembaruan KTP.
Baca Juga: Daftar Mata Uang Terendah di Dunia Saat Ini, Rupiah Indonesia Termasuk
2. Membawa Dokumen Pendukung
Saat mengunjungi Dukcapil, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP Asli: KTP lama yang akan diganti fotonya.
Kartu Keluarga - (KK): KK yang masih berlaku sebagai bukti identitas keluarga.
- Surat Permohonan: Surat permohonan penggantian foto KTP. Surat ini biasanya disediakan oleh pihak Dukcapil dan bisa diisi di tempat.
- Dokumen Pendukung Lainnya: Jika perubahan foto disebabkan oleh alasan medis atau lainnya, seperti surat keterangan dokter, siapkan dokumen pendukung tersebut.
3. Pengisian Formulir
Di kantor Dukcapil, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian foto KTP. Formulir ini berisi data pribadi dan alasan penggantian foto. Pastikan data yang diisi benar dan lengkap.
4. Pengambilan Foto Baru
Setelah mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang diperlukan, kamu akan diarahkan untuk mengambil foto baru. Foto ini biasanya diambil langsung di kantor Dukcapil dengan menggunakan peralatan yang disediakan.
5. Proses Verifikasi dan Penerbitan
Setelah foto baru diambil, petugas Dukcapil akan memproses permohonan kamu. Proses ini melibatkan verifikasi data dan pencetakan KTP baru dengan foto yang telah diperbarui.
Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan KTP baru bisa bervariasi tergantung pada kebijakan dan kapasitas masing-masing kantor Dukcapil.
Baca Juga: Daftar Plat Kendaraan dari Sabang sampai Merauke: Jejak Identitas Indonesia
6. Pengambilan KTP Baru
Setelah KTP baru selesai diproses, kamu akan diberitahu untuk mengambilnya di kantor Dukcapil. Pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi di KTP baru untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Biaya Penggantian Foto KTP
Secara umum, penggantian foto KTP tidak dikenakan biaya atau gratis, sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Namun, ada kemungkinan beberapa daerah menerapkan biaya administrasi tertentu.
Oleh karena itu, sebaiknya kamu menanyakan informasi mengenai biaya saat mengajukan permohonan di Dukcapil setempat.
Penggantian foto KTP adalah proses yang memungkinkan dan diatur secara resmi oleh pemerintah Indonesia.
Proses ini bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Apple Hadirkan MacBook Pro Layar Sentuh, Simak Spesifikasi dan Daftar Harganya
- 2Kebocoran Data Maskapai Asia Meluas, Ratusan Ribu Informasi Penumpang Terancam
- 3CapCut Hadirkan Plugin ChatGPT, Begini Caranya Menyunting Video dengan AI
- 4vivo V80 Lite 5G Resmi Dijual di Indonesia, Usung Baterai 10.000 mAh
- 5Waymo Gandeng Toyota bZ4X untuk Robotaxi, Uji Coba Dimulai 2027
- 6Cara Menghapus Riwayat Pencarian Google di HP dan Laptop, Bisa Otomatis
- 7Strava Terintegrasi dengan Google Gemini, Bisa Analisis Performa Olahraga Pengguna
- 8Google Gemini Kini Bisa Bikin dan Edit PDF, Dokumen, hingga Presentasi Langsung dari Chat
- 9Reddit Akan Batasi Akses Tanpa Akun, Pengunjung Perlu Login
- 10Samsung Perluas Perangkat Rumah Berbasis AI ke 5 Kawasan







