Tekno

Cara Membuat IKD (Identitas Kependudukan Digital) Atau KTP Digital Secara Online

Varin VC | 19 Februari 2024, 20:34 WIB
Cara Membuat IKD (Identitas Kependudukan Digital) Atau KTP Digital Secara Online

Tekno.akurat.co - Cara membuat IKD atau Identitas Kependudukan Digital secara online bisa kalian lakukan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh pemerintah. Pembuatannya sendiri tidak ribet, hanya saja ada persyaratan yang perlu dibereskan.

Perkembangan teknologi di awal tahun 2024 ini cukup berdampak di Indonesia. Bukan hanya pada tahun tersebut saja, jika kalian memperhatikannya, sebagian besar hal yang biasanya dilakukan secara langsung kini berangsur-angsur bergeser ke arah online. Dan ini termasuk perubahan positif.

Sebagai salah satu contohnya adalah maraknya penggunaan uang digital, atau dompet digital. Dengan menggunakan layanan aplikasi tersebut, kita dapat melakukan berbagai macam transaksi tanpa harus menggunakan uang secara langsung. Dan ini memungkinkan kita untuk dapat belanja secara online.

Perkembangan semacam ini hanyalah salah satu contohnya saja. Karena sebagian besar hal yang dilakukan secara manual sudah mulai tidak efektif. Sebagai salah satu contohnya adalah pembuatan KTP yang mengharuskan kita pergi ke layanan tertentu, dan sedikit memakan waktu.

Kemudian, KTP sedari dulu sudah disebut sebagai elektronik, hanya saja kita masih menggunakan bentuk fisik dari kartu identitas tersebut. Dan dengan adanya IKD atau Identitas Kependudukan Digital ini tampaknya akan mempermudah pembuatan, ataupun urusan lainnya yang berhubungan dengan identitas diri.

Gampangnya, kalian akan bisa mengakses IKD melalui perangkat masing-masing, mengingat sebagian besar orang banyak menggunakan dan memiliki alat tersebut. Untuk pembuatannya sendiri bisa kalian bisa melakukannya secara online melalui HP masing-masing.

Cara Membuat IKD (Identitas Kependudukan Digital) Atau KTP Digital Secara Online

IKD sendiri memang bisa dibuat secara online menggunakan HP masing-masing. Dan pembuatan Identitas Kependudukan Online ini perlu menggunakan aplikasi khusus yang tentunya bisa kalian download secara online. Prosesnya sendiri mudah dan tidak akan memakan waktu lama.

Hanya saja, akan ada kemungkinan kalian perlu menunggu dalam beberapa waktu sampai IKD-nya sendiri berhasil dibuat. Namun kalian tidak perlu khawatir, karena layanan tersebut sama sekali tidak akan lama. Cara membuat IKD atau KTP digital adalah sebagai berikut:

  1. Pertama silahkan unduh aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital di Google Playstore untuk pengguna android di Google Playstore, sedangkan untuk pengguna iPhone di App Store
  2. Jika sudah, kunjungi Disdukcapil terkedat di daerah kalian masing-masing
  3. Sebelum itu persiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu seperti NIK atau KTP untuk jaga-jaga
  4. Sesudahnya, kalian akan diminta mengisi NIK, Nomor HP, Email, dan terkakhir melakukan selfie atau Swafoto (pengambilan gambar)
  5. Pastikan yang kalian masukkan masih aktif, mengingat layanannya membutuhkan verifikasi nanti
  6. Lakukan scan code QR yang diberikan oleh petugas, dan lakukan melalui aplikasi yang bersangkutan
  7. Setelah itu, cek email dan lihat kode aktivasi, dan link dari SIAK
  8. Lakukan aktivasi dengan cara mengisi kode, dan juga captcha yang muncul
  9. Setelah semuanya selesai, IKD berhasil dibuat dan langsung bisa kalian akses di aplikasinya.

Syarat Membuat Membuat IKD (Identitas Kependudukan Digital) Atau KTP Digital Secara Online

Setelah mengetahui bagaimana cara membuat IKD secara online, berikutnya kalian perlu mengetahui syarat apa saja yang harus dibawa dan dimiliki agar pembuatan Identitas Kependudukan Digital bisa dilakukan. Karena kalau tidak lengkap, pembuatan tidak akan bisa dilakukan.

Beberapa syarat yang dimaksud berhubungan dengan informasi pribadi, dan menurut sumber tertentu memang wajib dan perlu kalian siapkan. Syarat untuk membuat IKD secara online adalah sebagai berikut:

  1. Membawa KTP Elektronik
  2. Pastikan nomor HP dan Email masih aktif
  3. Pakai smartphone dengan sistem yang dianjurkan (8 ke atas untuk android)
  4. Pastikan jaringan internet aktif karena proses akan dilakukan secara online.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Varin VC
Reporter
Varin VC
M