Tekno

Contoh Penghitungan Denda Telat Pajak Kendaraan bermotor terbaru 2024

Cristina Malonda | 27 Januari 2024, 21:10 WIB
Contoh Penghitungan Denda Telat Pajak Kendaraan bermotor terbaru 2024

Tekno.akurat.co - Pajak kendaraan bermotor, merupakan satu kewajiban yang perlu dibayarkan bagi pemilik kend araaan bermotor secara tepat waktu.

Telatnya membayar pajak kendaraan akan mengakibatkan denda bagi pemilik kendaraan terse but.

Bagi yang masih bingung dengan perhitungan denda bayar kendaraan pajak jangan khawatir kami akan memberikan contoh denda membayar pajak kendaraan.

Dalam kesempatan ini sengaja kita akan membahas tentang Contoh Penghitungan Denda Telat Pajak Kendaraan bermotor terbaru 2024. 

SWDKLLJ merupakan pembayaran sumbangan kecelakaan lalu lintas di jalan yang harus di bayarkan oleh pemilik kendaraan.

Kisaran atau jumlah SWDKLLJ motor sendiri Rp 32.000, sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000.

Baca Juga: 5 Cara Cek Pajak Motor Lewat HP Online dan Offline,Praktis,Mudah Dan Tidak Ribet

Cara Menghitung Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor

Andaikan jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar sebesar Rp 200.000 (lihat di STNK motor) pemilik kendaraan telat membayarnya selama dua tahun, seperi ini perhitungan nya.

- Denda telat pajak dua tahun 25% dari pajak kendaraan yaitu Rp 50.000 (Rp 200.000X25%)

- Denda SWDKLLJ sebesar 24/12 =2 dikali Rp 32.000, sebesar Rp 64.000

- Jika di total menjadi Rp 50.000+Rp 64.000= Rp 114.000

Kalau mau melunasi semua tunggakan pajak bermotornya, pemilik kendaraan tinggal menjuml ahkanya  Rp 200.000+Rp 114.000= Rp 314.000 

Perlu untuk diingat pada saat membayar pajak, biaya yang dihitung bukan hanya pajak dan denda saja.

Pemilik kendaraan masig dikenakan biaya admin dan lain sebagainya, diharapkan membawa uang lebih pada waktu membayar pajak kendaraan bermotor (offline).

Baca Juga: Rekomendasi 3 Aplikasi Cek Pajak Motor Terbaru 2024 Dengan Mudah

Bayar Pajak Motor di Samsat Terdekat

Sesudah mengetahui perkiraan pajak dan lainya yang perlu dibayar maka segeralah untuk membayarnya di Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP (foto kopi). Berikut beberapa cara membayar pajak kendaraan di samsat.

1. Datang langsung ke samsat terdekat 

2. Masuk ke Loket atau Bagian Informasi mintalah Formulir perpanjangan STNK

3. Isi formulir tersebut, kemudian serahkan kepada petugas yang sudah dilampirkan STNK dan KTP

4. Tunggulah selama beberapa saat hingga petugas Samsat memanggil nama kamu.

5. Petugas akan memberikan Lembar Pajak

6. Tahapan terakhir menuju loket pembayaran dan menyelesaikan pembayaran pajak dan dendanya.

Sesuda selesai membayar pajak dan denda,maka STNK dan bukti pembayaran yang sudah disahkan akan diberikan.

jika keadaan membayar pajak ke samsat begitu jauh maka pemilik kendaraan bermotor bisa menunggu samsat keliling maupun secara Online.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Online Lewat HP

Pembayaran kena denda dapat kita hindari dengan catatan pada waktu membayar pajak kendaraan bermotor jangan sampai telat.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapat memberi pengetahuan baru dan semoga bermanfaat.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.