Tekno

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Online Lewat HP

Ananda Hartono | 6 Desember 2023, 07:45 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Online Lewat HP

Tekno.akurat.co-Jawa Barat adalah salah satu provinsi yang memiliki wilayah cukup besar, dengan jumlah penduduk yang sangat padat. Hampir 90 persen dari masyarakat Jawa Barat tentunya memiliki kendaraan yang digunakan untuk melakukan aktivitas sehari hari.

Kendaraan yang saat ini banyak digunakan adalah motor, sekarang motor bukan hanya digunakan oleh orang dewasa saja tetapi anak anak seperti pelajar SMP kelas 1 pun sudah berani membawa kendaraan bermotor melalui jalan utama di sejumlah daerah yang biasanya terpantau oleh polisi.

Khusunya sebagai orang tua jika motor digunakan oleh anaknya lebih baik bawakan saja surat surat terkait motor tersebut. Hal itu dikarenakan apa bila terjadinya razia zebra di jalan anak anak tidak akan bingung tinggal tunjukan saja surat suratnya.

Akan tetapi disini banyak sekali kasus yang sering ditemui oleh polisi yaitu terkait pajak kendaraan yang tidak pernah dibayarkan oleh si pemilik motor, dengan alsan mereka tidak tahu bagaimana caranya membayar pajak tersebut. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisikan terkait besaran pajak yang pemiliknya bayarkan setiap tahunnya.

Baca Juga: Cara Cek SLIK OJK Via Online, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Sekarang pemerintah sudah memudahkan akses dalam membayar pajak tersebut, kalian tinggal memilih ingin membayar via offline atau online. Jika offline kalian harus mendatangi langsung kantor pajak terdekat atau SAMSAT yang biasanya kerap keliling di sejumlah daerah.

Nah untuk online sendiri kalian bisa melakukannya melalui HP saja. Apabila kalian memilih membayarnya via offline maka siapkan dokumen seperti KTP, STNK Asli, BPKB asli untuk melakukan pembayaran dan juga uang lebih untuk membayar denda jika memiliki keterlambatan dalam melakukan pembayaran.

Mengapa Harus Membayar Pajak?

mengapa pembayaran pajak kendaraan begitu penting. Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Oleh karena itu, melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan adalah bentuk kontribusi warga terhadap pembangunan dan kemajuan daerahnya.

Baca Juga: Cara Cek Status DPT Online Dan Daftar Caleg 2024 Lewat HP

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Melalui Online

Kalian bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor via online dengan dua cara yaitu menggunakan aplikasi dan tanpa aplikasi. Jika menurut kalian penggunaan aplikasi sangtlah ribet karena harus mengunduhnya terlebih dahulu maka kalian bisa gunakan cara pertama yaitu melalui laman resmi Bapenda Jabar.

1. Via Laman Bapenda Jabar

  1. Silahkan buka browser kamu.
  2. Kunjungi laman bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  3. Masukan nomor polisi kendaraan bermotor atau nomor plat motor.
  4. Pilih warna plat.
  5. Masukan kode capthca
  6. Selesai.

2. Via Aplikasi Sambara

  1. Pertama silahkan unduh aplikasi Sambara di HP kamu.
  2. Klik menu Info Pkb.
  3. Maukan nomor polisi kendaraan bermotor/plat
  4. Pilih warna pelat
  5. Disini nanti sistem akan memberitahu kalian berapa besaran pajak yang harus dibayarkan
  6. Selesai.

Baca Juga: Cara Mengecek Bantuan PIP 2023 Lewat HP Dengan Mudah dan Cepat, Cek Langsung Disini

Keuntungan Melakukan Pengecekan Secara Berkala

Melakukan pengecekan pajak kendaraan secara berkala memiliki beberapa keuntungan. Pertama, kamu dapat memastikan bahwa kendaraan kamu memenuhi persyaratan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kedua, ini dapat membantu kamu menghindari sanksi atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Pemerintah telah menggampangkan sarana untuk membayar pajak tersebut supaya kalian semua khusunya yang memiliki kendaraan patuh terhadap pembayaran pajak yang dilakukan setiap tahunnya.

Cara yang diberikannya pun cukup mudah kalian tinggal mengikuti saja langkah langkah diatas, kami rasa bagi kamu yang pemu pun langsung bisa mengakses nya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.