Tekno

Apa itu Masa Tenang Pemilu Serta Hal Apa Saja yang Tidak Diperbolehkan Dalam Masa Tersebut

Ananda Hartono | 11 Februari 2024, 19:40 WIB
Apa itu Masa Tenang Pemilu Serta Hal Apa Saja yang Tidak Diperbolehkan Dalam Masa Tersebut

Tekno.akurat.co-Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa tenang pemilu sudah ditetapkan setelah kampanye akbar berlangsung yang berarti mulai hari Minggu sampai Selasa atau H-3 sampai H-1.

Dalam masa tersebut banyak hal yang tidak diperbolehkan, salah satunya yaitu adanya kampanye. Pasalnya dalam masa tersebut merupakan cara untuk membuat ketiga paslon merasa lebih tenang dan menyiapkan apa yang mereka akan hadapi esok.

Masa tenang pemilu sendiri merupakan, masa atau waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan segala aktivitas kampanye pemilu 2024.

Larangan dalam masa kampanye itu harus dipatuhi oleh tim kampanye, lembaga survei, dan juga media masa. 

Baca Juga: Bawaslu Menghimbau Kepada Masyarakat Tak Bawa Hape ke TPS, Bisa Terjerat Pidana

Larangan Dalam Masa Tenang Pemilu 2024

KPU telah mengatur beberapa perihal yang tidak diperbolehkan saat masa tenang pemilu berlangsung, larangan tersebut berlau untuk tim kampanye, peserta, lembaga survei dan media. Adapun beberapa larangannya yaitu sebagai berikut:

1. Larangan untuk tim kampanye/peserta

Peserta atau tim kampanye tidak boleh memberikan atau menjanjikan imbalan pada pemilih agar:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih paslon
  • Memilih partai politik tertentu dari mulai DPD, DPRD, DPR RI
  • Jika ada pihak yang ketahun melanggar maka akan terancam dipidana 4 tahun penjara dan denda uang yang tidak sedikit

2. Larangan untuk media massa

Seluruh aktivitas media masa baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiar juga sudah diatur dalam larangan masa tenang pemilu.

Media masa tidak boleh menyiarkan rekam jejak masing masing paslon, iklan, dan juga berita lainnya yang berkaitan tentang pemilu dan merugikan salah satu pihak.

3. Larangan untuk lembaga survei

Lembaga Survei juga sudah diatur dalam larangan masa tenang pemilu, KPU telah mengjimbau bahwa tidak lembaga terkait tidak boleh mempublikasikan hasil survei dalam masa tersebut.

Jika aturan tersebut dilanggar maka akan mendapatkan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Nah, itulah beberapa larangan yang harus kalian ketahui terkait masa tenang pemilu 2024. Siapa yang melanggar maka akan mendapat konsekuensinya masing masing. Silahkan patuhi semua perintah yang ada agar pemilu berjalan dengan lancar.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.