Apa itu Masa Tenang Pemilu Serta Hal Apa Saja yang Tidak Diperbolehkan Dalam Masa Tersebut

Tekno.akurat.co-Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa tenang pemilu sudah ditetapkan setelah kampanye akbar berlangsung yang berarti mulai hari Minggu sampai Selasa atau H-3 sampai H-1.
Dalam masa tersebut banyak hal yang tidak diperbolehkan, salah satunya yaitu adanya kampanye. Pasalnya dalam masa tersebut merupakan cara untuk membuat ketiga paslon merasa lebih tenang dan menyiapkan apa yang mereka akan hadapi esok.
Masa tenang pemilu sendiri merupakan, masa atau waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan segala aktivitas kampanye pemilu 2024.
Larangan dalam masa kampanye itu harus dipatuhi oleh tim kampanye, lembaga survei, dan juga media masa.
Baca Juga: Bawaslu Menghimbau Kepada Masyarakat Tak Bawa Hape ke TPS, Bisa Terjerat Pidana
Larangan Dalam Masa Tenang Pemilu 2024
KPU telah mengatur beberapa perihal yang tidak diperbolehkan saat masa tenang pemilu berlangsung, larangan tersebut berlau untuk tim kampanye, peserta, lembaga survei dan media. Adapun beberapa larangannya yaitu sebagai berikut:
1. Larangan untuk tim kampanye/peserta
Peserta atau tim kampanye tidak boleh memberikan atau menjanjikan imbalan pada pemilih agar:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih paslon
- Memilih partai politik tertentu dari mulai DPD, DPRD, DPR RI
- Jika ada pihak yang ketahun melanggar maka akan terancam dipidana 4 tahun penjara dan denda uang yang tidak sedikit
2. Larangan untuk media massa
Seluruh aktivitas media masa baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiar juga sudah diatur dalam larangan masa tenang pemilu.
Media masa tidak boleh menyiarkan rekam jejak masing masing paslon, iklan, dan juga berita lainnya yang berkaitan tentang pemilu dan merugikan salah satu pihak.
3. Larangan untuk lembaga survei
Lembaga Survei juga sudah diatur dalam larangan masa tenang pemilu, KPU telah mengjimbau bahwa tidak lembaga terkait tidak boleh mempublikasikan hasil survei dalam masa tersebut.
Jika aturan tersebut dilanggar maka akan mendapatkan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Nah, itulah beberapa larangan yang harus kalian ketahui terkait masa tenang pemilu 2024. Siapa yang melanggar maka akan mendapat konsekuensinya masing masing. Silahkan patuhi semua perintah yang ada agar pemilu berjalan dengan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1REDMI Note 17 dan REDMI Note 17 5G Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp3,9 Jutaan
- 2China Bangun Data Center Bawah Laut dengan 2.000 Server
- 3Kia PV7 Debut, Van Listrik Jumbo Bisa Angkut 9 Penumpang
- 4Email Phishing Menyamar Jadi Notifikasi Zoom dan DocuSign
- 5Gadget Bekas Makin Diminati, Apa yang Membuatnya Menarik?
- 6Nvidia Bangun Digital Twin Bumi untuk Simulasikan Risiko Cuaca Ekstrem
- 7Geely EX5 Terbaru Punya Frunk Besar dan Tenaga 329 HP
- 8Tips Android: Cara Backup Data HP agar Mudah Dipulihkan Saat Ganti Perangkat
- 9Freelander 8 Pecahkan Rekor Guinness di Tibet, Ini Teknologinya
- 10Mengapa Kebakaran Baterai Mobil Listrik Sulit Dipadamkan? Ini Cara Mengatasinya





