Tekno

Bawaslu Menghimbau Kepada Masyarakat Tak Bawa Hape ke TPS, Bisa Terjerat Pidana

Taufikurahman, M.Si | 9 Februari 2024, 20:01 WIB
Bawaslu Menghimbau Kepada Masyarakat Tak Bawa Hape ke TPS, Bisa Terjerat Pidana

Tekno.akurat.co -Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan pada Hari Rabu 14 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu atau dikenal dengan (Bawaslu) menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa hp ke TPS.

Hal tersebut sangatlah sensitif sekali, bahkan nantinya bisa di pidanakan jika ada yang mengambil foto pada saat melakukan pencoblosan di surat suara. Kenapa bisa begitu, karena nantinya akan dapat menimbulkan praktik politik uang.

Dikutip dari Ketua Bawaslu Jawab Barat yaitu Zacky Muhammad Zam Zam, menerangkan kepada masyarakat untuk tidak membawa ponsel ke dalam TPS.

Baca Juga: Daftar 4 Aplikasi Untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

"Masyarakat jangan bawa HP ke TPS, kalau foto diluar boleh tapi kalau foto di bilik suara, hasil coblosan difoto itu tidak boleh karena nantinya berpotensi money politik juga. Jadi difoto disetor ke tim kampanye itu kan, makanya kami sudah mengingatkan". Ucap Zacky Muhammad Zam Zam, Jumat 9 Februari 2024.

Perlu kalian ketahui juga jika Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersisa satu hari lagi yaitu di Hari Sabtu, Tanggal 10 Februari 2024 akan ditutup rata Pukul 00:00 WIB.

Zacky Muhammad Zam Zam menegaskan bahwa saat berakhirnya masa kampanye tersebut, Satpol PP dan juga Bawaslu akan menertibkan alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga: Cek DPT Online Dan Pindah TPS Pemilu 2024

Hal tersebut untuk semua lokasi TPS bersih dari APK. "Jadi dipastikan begitu masa kampanye selesai atau berakhir, masuk ke masa tenang kita mulai bergerak untuk pembersihan APK, apalagi tempat-tempat yang memang akan dijadikan TPS itu harus bersih" Ucap Muhammad Zacky Zam Zam.

Bahkan tidak hanya itu saja, Zacky Muhammad Zam Zam menegaskan bahwa Bawaslu bakal konsen dalam melakukan patroli pengawasan terhadap praktik money politics atau politik uang.

Masa tenang ini akan dilaksanakan pada Tanggal 11 Februari sampai Tanggal 13, karena pencoblosan akan digelar 14 Februari 2024.

Baca Juga: Awas! Bahaya Penipuan File Apk Berkedok Aplikasi PPS Pemilu 2024 Sedang Marak

"Di dalam masa tenang dan hari H semua orang bisa terjerat pidana pemilu. Jadi kalau di masa kampanye hanya 3 subjek hukum (Terjerat Pidana) yaitu peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye," Ucap Muhammad Zacky Zam Zam.

"Kalau nanti masa tenang dan pemungutan suara bisa setiap orang yang memberikan, yang menjanjikan uang atau materi lain, yang mengarahkan keberpihakan karena pidana. Jadi hati-hati betul kalau mereka melakukan politik uang," Ujar Muhammad Zacky Zam Zam.

Baca Juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Cek Perbedaannya

Jadi itu saja yang dapat Tekno.akurat.co sampaikan kepada kalian mengenai, Bawaslu Menghimbau Kepada Masyarakat Tak Bawa Hape ke TPS, Bisa Terjerat Pidana. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.