Tekno

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat SIGNAL

Winna Wandayani | 2 Oktober 2026, 20:20 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat SIGNAL
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat SIGNAL (samsatdigital.id)

AKURAT.CO Pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak pada Oktober 2026 dapat memanfaatkan program pemutihan di sejumlah daerah. Keringanan yang diberikan dapat berupa penghapusan denda atau pengurangan pajak sesuai kebijakan daerah.

Selain melalui kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan secara digital. Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.

Pengguna tidak hanya dapat membayar pajak melalui aplikasi tersebut, tetapi juga mendaftarkan kendaraan dan mengurus pengesahan STNK secara online. Setelah pembayaran berhasil, bukti pengesahan serta dokumen terkait dapat diterima dalam bentuk digital.

Sebelum melakukan pembayaran, kendaraan perlu didaftarkan terlebih dahulu ke dalam akun SIGNAL. Berikut tahapan yang dapat dilakukan:

1. Daftarkan kendaraan ke SIGNAL

- Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terpasang di ponsel.

- Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'.

- Tentukan apakah kendaraan merupakan milik sendiri atau anggota keluarga dalam satu KK.

- Masukkan NRKB.

- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

- Untuk kendaraan milik orang lain, masukkan nama dan NIK pemilik serta unggah foto KTP.

- Tekan 'Lanjut' dan pastikan data kendaraan berhasil tersimpan.

2. Buat akun SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.

- Masukkan NIK dan nama sesuai e-KTP.

- Isi alamat email dan nomor HP.

- Buat kata sandi akun.

- Unggah foto e-KTP.

- Lakukan verifikasi biometrik melalui swafoto.

- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

- Selesaikan proses verifikasi.

3. Masuk ke akun yang telah dibuat

- Buka kembali aplikasi SIGNAL.

- Pilih 'Lanjut ke Beranda'.

- Tekan 'Masuk/Daftar'.

- Masukkan nomor HP dan kata sandi.

- Setelah berhasil masuk, data kendaraan yang sudah didaftarkan dapat diproses.

4. Ajukan pengesahan STNK

- Pilih kendaraan yang ingin diproses.

- Tekan 'Lanjut'.

- Periksa rincian PKB dan SWDKLLJ yang muncul di layar.

- Pilih pengiriman dokumen TBPKP.

- Masukkan alamat tujuan pengiriman.

- Periksa total biaya yang harus dibayarkan.

- Tekan 'Lanjut'.

- Pilih metode pembayaran untuk mendapatkan kode bayar.

5. Selesaikan pembayaran pajak

- Pilih opsi 'Lanjut Proses Pembayaran'.

- Tekan 'Generate Kode Bayar'.

- Pilih bank yang tersedia.

- Tekan 'Lanjut'.

- Ikuti instruksi pembayaran yang ditampilkan.

- Selesaikan transaksi melalui metode pembayaran yang dipilih.

Dikutip dari situs resminya, Jumat (2/10/2026), pembayaran pajak lewat SIGNAL dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon dan Bank DKI. Kode pembayaran berlaku selama dua jam sehingga transaksi harus diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.

Setelah pembayaran berhasil, bukti pengesahan STNK dan dokumen terkait akan dikirim secara digital melalui SIGNAL. Proses ini membuat pemilik kendaraan dapat mengurus pajak tahunan tanpa perlu datang ke Samsat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.