Tekno

Trump Ubah Sebutan AI Jadi Super Intelligence Lewat Perintah Eksekutif

Winna Wandayani | 2 Oktober 2026, 10:10 WIB
Trump Ubah Sebutan AI Jadi Super Intelligence Lewat Perintah Eksekutif
Artificial Intelligence (Freepik)

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang mengubah penyebutan artificial intelligence atau AI menjadi 'super intelligence' atau SI. Istilah tersebut akan digunakan lembaga pemerintah AS dalam komunikasi publik, laporan dan dokumen kebijakan.

Dalam dunia teknologi, superintelligence sebenarnya sudah memiliki arti khusus. Istilah tersebut merujuk pada AI yang kemampuan kognitifnya melampaui manusia dalam hampir seluruh aspek berpikir, meski teknologi itu belum berhasil diwujudkan.

Perintah eksekutif tersebut juga mengatur peninjauan terhadap definisi resmi 'super intelligence'. Direktur Office of Science and Technology Policy, Michael Kratsios, akan menentukan apakah definisi tersebut perlu diubah atau diperluas.

Perubahan istilah dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap perkembangan AI. Salah satu perhatian yang muncul berkaitan dengan potensi AI menggantikan pekerjaan manusia.

Kekhawatiran lain muncul dari penggunaan AI untuk mengakses situs pemerintah atau melakukan serangan siber. Kondisi tersebut turut mendorong pembahasan mengenai pengamanan dan pengawasan teknologi AI.

Trump mulai menggunakan istilah baru tersebut dalam pidatonya di Sidang Umum PBB. Ia juga menolak seruan untuk meningkatkan regulasi terhadap industri AI, sebagaimana dikutip dari Politico, Kamis (1/10/2026).

Para eksekutif teknologi sebelumnya menandatangani konstitusi AI yang disebut bersifat 'morally binding' di Gedung Putih. Dokumen tersebut meminta perusahaan bekerja sama dengan auditor independen untuk menilai apakah model AI 'operating as intended'.

Trump menegaskan tidak akan memperlambat perkembangan AI di Amerika Serikat. Ia juga menyebut kepemimpinan AS dalam teknologi tersebut sebagai bagian dari kepentingan keamanan nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.