Tekno

Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Selidiki Dugaan Jual Beli Data Pribadi

Winna Wandayani | 2 Oktober 2026, 22:32 WIB
Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Selidiki Dugaan Jual Beli Data Pribadi
Ilustrasi kebocoran data (Pexels)

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Polri tengah mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang kembali ramai di ruang digital. Komdigi juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri peredaran data tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan BSSN menemukan bahwa data yang beredar saat ini diduga merupakan data lama. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan data tersebut.

"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali," kata Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (2/10/2026).

Penelusuran juga menyasar sejumlah situs yang diduga digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi. Komdigi berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti situs yang ditemukan, termasuk melakukan pemblokiran jika terdapat pelanggaran.

Menurut Alexander, perdagangan data pribadi dapat terjadi melalui berbagai platform dan saluran digital. Karena itu, penanganannya dilakukan dengan menelusuri sumber data, sarana penyebaran, serta pihak yang diduga terlibat.

Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan kembali data pribadi yang ditemukan di internet. Data yang telah beredar tetap termasuk data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas disebarluaskan.

"Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," ujar Alexander.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Aturan ini menjadi salah satu dasar hukum dalam menangani penyalahgunaan data pribadi di Indonesia.

Kemunculan kembali data lama menunjukkan bahwa informasi yang pernah terekspos masih dapat beredar melalui berbagai saluran digital. Kondisi ini membuat data yang sudah lama bocor tetap berpotensi digunakan untuk aktivitas yang merugikan.

Penanganan kasus tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Penyelenggara platform digital serta masyarakat juga memiliki peran dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan data.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.