ICSF Dorong RUU Anti-Spionase Usai Insiden Penyadapan Presiden

AKURAT.CO Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menilai insiden penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia yang kembali terjadi sejak 2013 menjadi indikator kerentanan sistemik pada infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) nasional.
Menurutnya, kelemahan tersebut diperburuk oleh respons birokrasi yang reaktif serta celah regulasi dalam KUHP dan UU ITE yang dinilai belum menjangkau ancaman cognitive warfare dan operasi spionase modern.
Dalam wawancara terkait RUU Spionase dan Pengaruh Asing, Ardi menyebut ancaman tersebut dapat mencakup penetrasi rantai pasok dan ekstraksi data besar oleh aktor asing.
Ia juga menilai ketiadaan arsitektur pertahanan multi-domain yang terintegrasi membuat celah keamanan terus berpotensi dimanfaatkan oleh operasi pengaruh asing dan pendanaan klandestin.
RUU Anti-Spionase Dinilai Perlu Terintegrasi dengan Regulasi Digital
Ardi mendorong pengesahan RUU Anti-Spionase dan Anti-Propaganda sebagai langkah strategis untuk menghadapi ancaman hibrida.
Ia mengusulkan agar regulasi tersebut diintegrasikan dalam skema “Triangulasi Kedaulatan Digital Nasional” bersama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Menurut Ardi, pendekatan regulasi perlu bergeser dari penyensoran konten menuju transparansi terkait proksi asing. Ia mengusulkan adaptasi skema Foreign Agents Registration Act (FARA), yang mewajibkan entitas penerima dana asing untuk mendaftarkan diri secara legal.
Penta-Helix untuk Melindungi Kedaulatan Kognitif
Ardi juga menekankan pentingnya pendekatan lintas sektor yang melibatkan pemerintah, platform digital, akademisi, dan publik atau Penta-Helix. Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan untuk membangun budaya digital nasional dan mengungkap jaringan proksi sebelum operasi intelijen meningkat.
Ia menilai upaya tersebut pada akhirnya diperlukan untuk melindungi kedaulatan kognitif masyarakat di tengah ancaman spionase dan pengaruh asing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kebocoran Data Maskapai Asia Meluas, Ratusan Ribu Informasi Penumpang Terancam
- 2CapCut Hadirkan Plugin ChatGPT, Begini Caranya Menyunting Video dengan AI
- 3BYD Yangwang Altior Tampilkan Desain Depan, Siap Debut di Uni Emirat Arab
- 4Mitsubishi Outlander 2028 Hadir dengan Rock Mode dan Diamond Trail Edition
- 5Waymo Gandeng Toyota bZ4X untuk Robotaxi, Uji Coba Dimulai 2027
- 6Bedah Fitur Kamera 360 Mobil Daihatsu Terios, Begini Cara Kerjanya
- 7Strava Terintegrasi dengan Google Gemini, Bisa Analisis Performa Olahraga Pengguna
- 8Bluetooth HP Terus Menyala Sendiri? Periksa Fitur Pemindaian Ini
- 9Kena Tilang ETLE Saat Operasi Patuh 2026? Begini Cara Bayar Dendanya
- 10Google Gemini Kini Bisa Bikin dan Edit PDF, Dokumen, hingga Presentasi Langsung dari Chat




