DPR Usulkan Undang-undang AI, Pemerintah Fokus Rampungkan Perpres AI Nasional

AKURAT.CO Wacana pembentukan Undang-Undang (UU) kecerdasan buatan (AI) mulai mengemuka di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memperkuat dasar hukum pengaturan AI di masa depan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan usulan tersebut muncul dalam pertemuan Baleg DPR dan Kemkomdigi pekan lalu. Menurutnya, regulasi itu dapat memberikan kepastian hukum bagi pengembangan dan pemanfaatan AI.
"Mereka (Baleg DPR) mengusulkan secara informal bahwa ada baiknya dikaji persiapan untuk Undang-Undang Artificial Intelligence supaya kedudukan pengaturan AI ini bisa lebih kuat dan memberikan kepastian hukum ke depannya," ujar Nezar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Keberadaan UU AI juga dianggap penting untuk mengatur perkembangan teknologi yang berlangsung cepat. Selain memberikan kepastian bagi investor, aturan tersebut dapat menjadi acuan dalam mengelola risiko penggunaan serta pengembangan AI di berbagai sektor.
Baca Juga: Menkomdigi Minta Platform Digital Buka Sistem Moderasi Konten di Indonesia
Meski demikian, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional. Draf aturan tersebut disebut telah menyelesaikan proses harmonisasi antar-lembaga dan kini berada di Sekretariat Negara.
"Drafnya sudah selesai, harmonisasi antar-lembaga juga sudah dirampungkan, dan sekarang berada di Sekretariat Negara. Kami masih menunggu antrean untuk ditandatangani Presiden," katanya.
Menurutnya, penerbitan Perpres menjadi langkah yang lebih realistis dalam jangka pendek. Pasalnya, proses pembentukan undang-undang membutuhkan kajian yang lebih panjang, sementara perkembangan AI terus bergerak cepat.
"Pembuatan undang-undang membutuhkan waktu yang panjang, terutama dalam proses pengkajian. Karena itu, untuk saat ini kami melihat peraturan presiden sudah cukup kuat sesuai tahap perkembangan AI nasional," pungkas Nezar.
Nezar menambahkan bahwa meski belum ada pembahasan resmi mengenai rancangan UU AI, pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR terkait pentingnya regulasi yang lebih komprehensif. Aturan yang lebih kuat dinilai diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan AI dalam jangka panjang.
"Peraturan presiden kita melihat cukup kuat dalam kondisi saat ini sesuai dengan tahap pengembangan AI nasional kita. Nanti dalam target ke depan kita butuh undang-undang yang lebih solid dan lebih bisa mewadahi perkembangan-perkembangan yang jangka panjang," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Mobil Listrik Mungil Ini Punya Desain Mirip Toyota Alphard, Tenaganya Cuma 5 HP
- 2Galaxy S27 Ultra Bocor, Samsung Siapkan Empat Warna Baru?
- 3Lenovo Watch Fit 3 Resmi Meluncur dengan Layar AMOLED
- 4Gemini AI Bantu Rapikan Inbox Gmail yang Penuh Email Tak Terbaca
- 5Cara Melacak HP Android yang Hilang dengan Fitur Find My Device
- 6Mercedes-Benz Pangkas Sejumlah Mobil Listrik Mulai 2027
- 7NASA Uji Coba Robot AI yang Bisa Bekerja Mandiri untuk Menjelajahi Mars
- 8POCO F9 Ultra dan F9 Pro Masuk Indonesia, Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 5
- 9Cara Blokir STNK Mobil Setelah Dijual, Bisa Online dan Offline
- 10Elon Musk Dilibatkan Pentagon untuk Tentukan Teknologi Perang Masa Depan AS






