Tekno

Cara Blokir STNK Mobil Setelah Dijual, Bisa Online dan Offline

Winna Wandayani | 5 Oktober 2026, 22:43 WIB
Cara Blokir STNK Mobil Setelah Dijual, Bisa Online dan Offline
Pajak kendaraan (bapenda.jabarprov.go.id)

AKURAT.CO Menjual mobil tidak berarti urusan administrasi kendaraan langsung selesai. Pemilik lama tetap perlu memastikan data kendaraan sudah tidak lagi tercatat sebagai tanggungannya untuk menghindari berbagai persoalan di kemudian hari.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah memblokir STNK kendaraan yang telah dijual. Proses ini dapat dilakukan secara daring maupun langsung di kantor Samsat, tergantung layanan yang tersedia di wilayah masing-masing.

Cara Blokir STNK Mobil Secara Online

Bagi masyarakat Jawa Barat, pemblokiran STNK dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga. Layanan ini menyediakan sejumlah layanan administrasi pemerintah daerah, termasuk pengurusan terkait kendaraan bermotor.

Dikutip dari situs resmi BAPENDA JABAR, Senin (5/10/2026), berikut cara yang perlu dilakukan:

- Daftarkan akun dan lengkapi data diri.

- Masuk ke menu kendaraan.

- Pilih layanan Sambara.

- Pilih opsi Lepas Kepemilikan Kendaraan.

- Tunggu proses verifikasi hingga 2x24 jam.

Informasi mengenai hasil pengajuan akan disampaikan melalui email dan WhatsApp yang terdaftar. Jika layanan online belum tersedia di wilayah Anda, proses pemblokiran dapat dilakukan secara langsung.

Cara Blokir STNK di Samsat

Pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat dengan membawa KTP untuk mengajukan pemblokiran STNK. Pengajuan biasanya dilakukan melalui layanan yang disediakan petugas, sehingga tidak perlu mengikuti antrean seperti saat membayar pajak kendaraan.

Prosesnya relatif singkat apabila persyaratan sudah lengkap. Namun, lama pelayanan dapat berbeda sesuai kondisi dan kebijakan Samsat di masing-masing daerah.

Kenapa STNK Mobil yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Pemblokiran penting dilakukan karena kendaraan yang sudah berpindah tangan masih dapat tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah apabila pemilik baru belum melakukan balik nama.

Salah satu risikonya berkaitan dengan pajak progresif. Data kendaraan yang masih terhubung dengan identitas pemilik lama dapat memengaruhi perhitungan pajak ketika orang tersebut kemudian mendaftarkan kendaraan lain.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.