Tekno

Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur, Hari Pemilihan Umum Presiden Indonesia

Cristina Malonda | 13 Februari 2024, 12:45 WIB
Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur, Hari Pemilihan Umum Presiden Indonesia

Tekno.akurat.co - Salah satu momen penting yang menarik perhatian adalah Hari Pemili han Umum Presiden Indonesia. Tetapi, apakah tanggal 14 Januari 2024 adalah hari libur?

Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarka (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024.

Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemi lihan Umum Tahun 2024.

Bunyi untuk ketetapan yang tertuang dalam Keppres yang dapat diakses pada JDIH Setkab itu.

Baca Juga: Apa itu Masa Tenang Pemilu Serta Hal Apa Saja yang Tidak Diperbolehkan Dalam Masa Tersebut

Keputusan penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna  memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk mengg unakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Dalam pertemuan kita kali ini sengaja akan membahas tentang Apakah tanggal 14 januari 2024 libur, Hari Pemilihan Umum Presiden Indonesia.

Dalam keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, disebutkan dalam kepp res 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari kemarin.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS).

Didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tah apan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Daftar 4 Aplikasi Untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Keppres Hari Libur Nasional Tahun 2024

Sebelumnya pemerintah melalui Presiden, juga telah mengeluarkan Keppres Nomor 8 tahun 2024 tentang hari Libur Nasional tahun 2024.

Pada Keppres yang ditandatangani Presiden pada 29 Januari 2024 ini, menetapkan 17 hari jumlah Libur Nasional sepanjang 2024. Diantaranya:

- 1 Januari : Tahun Baru Masehi

- 8 Februari :  Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.

- 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret :  Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)

- 29 Maret :  Wafat Yesus Kristus

- 31 Maret :  Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

- 10>11 April :  Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

Baca Juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Cek Perbedaannya

- 9 Mei : Kenaikan Yesus Kristus

- 23 Mei : Hari Raya Waisak 258 BE

- 1 Juni :  Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni :  Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

- 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

- 17 Agustus :  Hari Kemerdekaan RI

- 16 September : Maulid Nabi Muhammad saw.

- 25 Desember :  Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur.

Dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Awas! Bahaya Penipuan File Apk Berkedok Aplikasi PPS Pemilu 2024 Sedang Marak

Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024, bunyi akhir Keppres tersebut.

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan kali ini membahas tentang Apakah tanggal 14 januari 2024 libur, Hari Pemilihan Umum Presiden Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.