Tekno

Cek DPT Online Dan Pindah TPS Pemilu 2024

Taufikurahman, M.Si | 6 Februari 2024, 19:35 WIB
Cek DPT Online Dan Pindah TPS Pemilu 2024

Tekno.akurat.co -Jadi perlu kalian ketahui jika sebentar lagi akan ada pemilihan umum 2024 atau biasa disebut Pemilu 2024. Pemilihan Umum ini akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan bersamaan dengan hari Valentine.

Untuk kalian yang sudah terdaftar jadi pemilih, kalian bisa cek Tempat Pemungutan Suara atau (TPS) pada pemilu 2024 nantinya. Bahkan Komisi Pemilhan Umum bisa disingkat dengan (KPU) kini memberikan layanan cek Daftar Pemilihan Tetap (DPT) secara online.

Dengan kalian cek Daftar Pemilihan Tetap (DPT) online dapat membantu kemudahan orang-orang yang sudah terdaftar hak suara pada pemilu 2024.

Baca Juga: Awas! Bahaya Penipuan File Apk Berkedok Aplikasi PPS Pemilu 2024 Sedang Marak

Lantas bagaimana caranya, langsung saja buat kalian yang penasaran dan ingin mengetahui caranya kalian bisa simak dibawah ini.

Cek DPT Online Dan Pindah TPS Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024 ini kalian bisa cek layanan DPT supaya dengan mudah mengetahui bahwa nama kalian sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

Bahkan dengan adanya DPT ini dapat membantu kalian yang ingin pindah memilh atau pun pindah TPS.

Jadi pindah DPT tersebut nantinya bisa dapat kalian manfaatkan bagi yang sedang bekerja atau perantauan dan tidak perlu untuk pulang pergi.

Baca Juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Cek Perbedaannya

Berikut ini ada cara untuk melakukan Cek DPT Online, langsung saja kalian bisa simak langkah-langkah dibawah ini.

Cara Cek DPT Online Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Berikut ini langkah-langkah yang harus kalian lakukan.

  • Langkah pertama kalian kunjungi halaman resmi KPU pada infopemilu.kpu.go.id
  • Lalu kalian tinggal pilih saja Cek DPT Online
  • Masukan NIK beserta Paspor untuk yang sedang diluar negeri
  • Berikutnya kalian tinggal tekan pencarian
  • Terakhir untuk yang sudah terdaftar nantinya kalian dapat notifikasi seperti Nama, Nomor DPT dan alamat TPS.

Cara Pindah TPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Untuk menggunakan hak pilihannya pada TPS, bagi yang sudah terdaftar di (DPTb) atau Daftar Pemilih Tambahan dapat melaporkan ke Panitian Pemungutan Suara (PPS), Panitia (PPK) atau (KPU) Kabupaten/Kota.

Nantinya pelaporan tersebut bisa kalian lakukan sebelum 7 hari menjelang Pemilihan Umum (Pemilu)  dan Pemungutan Suara pada 14 Februari 2024.

Buat kalian yang tidak mengetahui langkah-langkah dan persyaratan yang harus dibutuhkan, kalian bisa simak dibawah ini.

Baca Juga: Bimtek Anggota KPPS Pemilu 2024, Apakah Wajib Diikuti dan Berapa Uang Saku yang Didapat?

Syarat Pindah TPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Kalian bisa melakukan pindah TPS namun harus mematuhi SOP dari KPU, simak dibawah ini.

  • Sedang menjalankan tugas ditempat lain dihari H pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap difasilitasi pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandangan Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani Rehabilitas Narkoba
  • Menjadi Tahanan lembaga pemasyarakatan penjara atau kurungan
  • Ada tugas belajar untuk menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah Domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja diluar domisilinya dan/atau
  • Keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Berikut Cara Daftarnya Langsung Lewat HP dan Datang Ke Lokasi

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

  • Datang ke PPS, PPk, Atau juga bisa ke KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa Bukti alasan pindah pemilihan
  • KPU akan memetakan TPS disekitar tempat tujuan yang masuk di (DPTb)
  • Nantinya kalian akan diberikan bukti dari KPU dengan formulir A-Surat pindah TPS
  • Melampirkan berkas syarat untuk pindah TPS seperti KTP-elektronik atau KK
  • Salin formulir model A- Tanda bukti terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS Asal.

Itu saja yang dapat tekno.akurat.co mengenai informasi Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024. Adanya DPT Online bisa membantu kalian pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan mudah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.