Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma Media Sosial

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform digital transparan soal penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan algoritma media sosial. Hal ini merespons kekhawatiran terkait akun bot, distribusi informasi dan pembatasan konten.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan penggunaan akun otomatis tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Menurutnya, pemeriksaan harus berfokus pada isi konten dan bukti penyalahgunaan.
"Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan," kata Mediodecci dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/10/2026).
Komdigi membantah pernah meminta platform menghapus atau membatasi konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, isu ini memunculkan pertanyaan soal transparansi platform dalam mengatur jangkauan informasi.
Komdigi juga meminta klarifikasi Meta terkait jawaban Meta AI soal dugaan pembatasan konten karhutla. Mediodecci menegaskan, jawaban chatbot bukan bukti adanya instruksi pemerintah tanpa konfirmasi yang terverifikasi.
AI sendiri dapat menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan meski belum tentu benar. Karena itu, jawaban chatbot perlu diperiksa melalui sumber lain, terutama ketika berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau dugaan pelanggaran.
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyebut AI dapat membuat unggahan dan merespons percakapan secara otomatis. Namun, gaya tulisan seragam dan frekuensi unggahan tinggi belum cukup membuktikan adanya bot untuk memanipulasi opini.
"Dugaan penggunaan bot untuk membentuk opini harus diperiksa secara objektif. Arah dukungan suatu akun tidak cukup untuk membuktikan adanya manipulasi," ujar Alfons.
Di sisi lain, transparansi algoritma masih menjadi masalah karena pengguna tidak mengetahui alasan konten dibatasi atau tidak direkomendasikan. Komdigi meminta platform menyediakan penjelasan, saluran pengaduan dan mekanisme banding.
Persoalan tata kelola AI juga berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Pemerintah turut menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026-2029.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Serangan Siber AI Bocorkan Jutaan Data Pribadi di Jepang dan Korea Selatan
- 2Meta Didenda Rp451 Triliun akibat Pelanggaran Privasi Data Facebook
- 3Spotify Luncurkan Memberships, Kreator Podcast Bisa Raup 90 Persen Pendapatan
- 4Huawei Nova 16s Series Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp11 Jutaan
- 5Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma Media Sosial
- 6Laptop AI atau Laptop Biasa, Mana yang Lebih Worth It untuk Dibeli?
- 7Xbox Kenakan Biaya Tambahan untuk Streaming Game yang Sudah Dibeli
- 8Instagram Hadir di Apple TV, Pengguna Bisa Nonton Reels di Layar Besar
- 9BYD Ti 9 Meluncur November 2026, SUV Hybrid Punya Jarak Tempuh 1.600 Km








