Tekno

Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma Media Sosial

Winna Wandayani | 26 Oktober 2026, 18:56 WIB
Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma Media Sosial
Ilustrasi AI (Freepik)

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform digital transparan soal penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan algoritma media sosial. Hal ini merespons kekhawatiran terkait akun bot, distribusi informasi dan pembatasan konten.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan penggunaan akun otomatis tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Menurutnya, pemeriksaan harus berfokus pada isi konten dan bukti penyalahgunaan.

"Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan," kata Mediodecci dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/10/2026).

Komdigi membantah pernah meminta platform menghapus atau membatasi konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, isu ini memunculkan pertanyaan soal transparansi platform dalam mengatur jangkauan informasi.

Komdigi juga meminta klarifikasi Meta terkait jawaban Meta AI soal dugaan pembatasan konten karhutla. Mediodecci menegaskan, jawaban chatbot bukan bukti adanya instruksi pemerintah tanpa konfirmasi yang terverifikasi.

AI sendiri dapat menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan meski belum tentu benar. Karena itu, jawaban chatbot perlu diperiksa melalui sumber lain, terutama ketika berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau dugaan pelanggaran.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyebut AI dapat membuat unggahan dan merespons percakapan secara otomatis. Namun, gaya tulisan seragam dan frekuensi unggahan tinggi belum cukup membuktikan adanya bot untuk memanipulasi opini.

"Dugaan penggunaan bot untuk membentuk opini harus diperiksa secara objektif. Arah dukungan suatu akun tidak cukup untuk membuktikan adanya manipulasi," ujar Alfons.

Di sisi lain, transparansi algoritma masih menjadi masalah karena pengguna tidak mengetahui alasan konten dibatasi atau tidak direkomendasikan. Komdigi meminta platform menyediakan penjelasan, saluran pengaduan dan mekanisme banding.

Persoalan tata kelola AI juga berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Pemerintah turut menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026-2029.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.