Tekno

Cara Perpanjang Paspor di Indonesia, Cepat dan Praktis Menggunakan M-Paspor

Varin VC | 18 Juni 2024, 16:14 WIB
Cara Perpanjang Paspor di Indonesia, Cepat dan Praktis Menggunakan M-Paspor

Tekno.akurat.co-Apabila masa aktif paspor anda akan segera berakhir, maka anda dapat perpanjang paspor. Caranya pun sangatlah mudah.

Perpanjangan paspor sebenarnya mengacu pada penggantian paspor lama dengan yang baru. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang paspor di Indonesia, terutama menggunakan aplikasi M-Paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Cara Perpanjangan Paspor

Unduh Aplikasi M-Paspor

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna iOS. M-Paspor menggantikan aplikasi sebelumnya, APAPO.

Baca Juga: Aplikasi Penghilang Objek Foto Paling Mudah dan Bisa Lewat Online

Registrasi Akun

Buka aplikasi M-Paspor, kemudian daftar akun dengan mengisi data diri yang diperlukan. Setelah itu, cek email untuk aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang diterima melalui email ke dalam aplikasi.

Pengajuan Permohonan

Pilih jenis pengajuan permohonan paspor, yaitu penggantian paspor. Isi survei dan unggah berkas persyaratan sesuai dengan yang diminta, seperti e-KTP dan paspor lama. Pastikan foto dokumen diambil dengan posisi tegak lurus tanpa bagian yang terpotong.
Pilih Lokasi dan Jadwal

Tentukan lokasi pembuatan paspor yang diinginkan dan pilih kantor imigrasi serta tanggal kedatangan yang tersedia. Pastikan memilih lokasi yang sesuai dengan domisili atau yang paling dekat.

Pembayaran

Lakukan pembayaran secara online atau offline. Pembayaran harus diselesaikan maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Biaya untuk paspor biasa nonelektronik adalah Rp350.000, sementara untuk paspor elektronik adalah Rp650.000. Jika memerlukan layanan percepatan (paspor selesai pada hari yang sama), biaya tambahan adalah Rp1.000.000.

Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat KTP Digital, Inovasi Terbaru dan Perbedaannya dengan E-KTP

Kunjungan ke Kantor Imigrasi

Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa bukti cetak antrean dan dokumen asli. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Pengambilan Paspor

Paspor biasanya dapat diambil dalam beberapa hari kerja setelah pengajuan. Anda akan diberitahu melalui aplikasi M-Paspor atau SMS saat paspor sudah siap diambil.

Persyaratan Dokumen

Untuk perpanjangan paspor, berikut adalah dokumen yang diperlukan:

  • Paspor lama.
  • e-KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis sebagai dokumen pendukung.

Keuntungan Menggunakan M-Paspor

Paperless

Semua berkas dapat diunggah secara mandiri oleh pemohon, sehingga tidak perlu membawa fotokopi dokumen.

Pembayaran di Awal

Proses pembayaran dilakukan di awal, sehingga lebih efisien.

Fitur Reschedule

Terdapat fitur untuk mengubah jadwal kedatangan jika diperlukan.

Menggunakan M-Paspor memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses perpanjangan paspor. Aplikasi ini membantu mengurangi antrean dan mempermudah pengelolaan jadwal bagi pemohon.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau aplikasi M-Paspor.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.