Tekno

UU Satu Data Indonesia, Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Dokumen Administrasi

Winna Wandayani | 6 November 2026, 16:52 WIB
UU Satu Data Indonesia, Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Dokumen Administrasi
Ilustrasi Dokumen (Pexels)

AKURAT.CO Pemerintah menerapkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) untuk mengurangi pengurusan administrasi berulang. Kebijakan ini dilakukan dengan menghubungkan data antarkementerian dan lembaga.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan integrasi membuat instansi dapat menggunakan kembali data yang sudah terverifikasi. Masyarakat pun tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen yang sama.

"Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/11/2026).

Selama ini, pengurusan administrasi di berbagai instansi menyita waktu dan tenaga masyarakat. Integrasi data diharapkan membuat pelayanan publik lebih efisien.

Penerapan UU SDI juga membutuhkan interoperabilitas atau kemampuan sistem elektronik untuk saling terhubung dan bertukar data. Hal ini memerlukan standar yang sama, termasuk definisi data, metadata, kode referensi, serta pengaturan keamanan dan akses.

"Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting," jelas Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk mendukung integrasi data antarinstansi. Sistem ini didukung oleh Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

Meski demikian, pertukaran data tetap harus memperhatikan perlindungan informasi masyarakat. Penerapan UU SDI juga perlu selaras dengan UU ITE, UU PDP dan regulasi sektoral lainnya.

Meutya menegaskan integrasi data tidak boleh mengabaikan privasi masyarakat. Pemerintah perlu mengatur hak akses, membatasi penggunaan data, serta memastikan keamanan sistem.

"Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data," tegasnya.

Integrasi juga tidak berarti seluruh data harus dikumpulkan dalam satu pusat penyimpanan. Melalui prinsip data remains at source, setiap instansi tetap bertanggung jawab atas pengelolaan dan validitas datanya.

Menurut Meutya, keberhasilan UU Satu Data Indonesia tidak hanya diukur dari keterhubungan sistem pemerintah. Kebijakan ini harus memberikan dampak nyata dengan mempermudah pelayanan publik dan mengurangi beban administrasi masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.