Tekno

Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Biometrik, Komdigi Target Penipuan Digital

Winna Wandayani | 23 Juli 2026, 20:05 WIB
Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Biometrik, Komdigi Target Penipuan Digital
Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Biometrik, Komdigi Bidik Tekan Penipuan Digital. (AKURAT.CO/Winna Wandayani)

AKURAT.CO Pemerintah kini mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik. Pelanggan harus melakukan verifikasi wajah (face recognition) yang dicocokkan dengan data kependudukan agar nomor seluler terdaftar atas identitas pemiliknya.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan dalam penipuan, kejahatan siber, hingga tindak kriminal lainnya. Penerapan registrasi biometrik juga diharapkan dapat mengurangi penggunaan nomor anonim atau identitas palsu.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan implementasi penuh registrasi biometrik yang telah berjalan selama 22 hari menunjukkan hasil positif. Berdasarkan evaluasi bersama operator seluler, lebih dari 10 juta pelanggan telah melakukan registrasi biometrik.

"Dalam masa waktu ini sudah dilaksanakan lebih dari 10 juta data biometrik dari pelanggan operator seluler," kata Meutya Hafid, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Meutya, registrasi biometrik merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital. Nomor seluler yang menggunakan identitas palsu atau anonim selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai aksi penipuan.

Pemerintah pun menargetkan jumlah registrasi biometrik terus meningkat dalam waktu dekat. Komdigi berharap ada tambahan sekitar 10 juta pelanggan yang melakukan verifikasi dalam satu bulan ke depan.

Target tersebut dinilai penting mengingat kerugian akibat penipuan digital masih sangat besar. Berdasarkan data Satgas Anti Scam Center, kerugian akibat penipuan di sektor keuangan sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp9 triliun.

Meutya juga mengungkapkan jumlah nomor seluler baru yang beredar setiap hari mulai menurun sejak kebijakan ini diterapkan. Jika pada akhir 2024 mencapai sekitar 1 juta nomor per hari, kini angkanya berkisar 250 ribu hingga 280 ribu nomor.

"Angkanya mulai lebih masuk akal. Karena kalau satu hari ada penjualan 1 juta, kita juga bingung ini siapa yang membeli hingga segitu banyak," ujarnya.

Di sisi lain, Komdigi masih menemukan adanya penyalahgunaan registrasi biometrik oleh oknum retailer. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan hal itu bukan disebabkan kebocoran sistem, melainkan pelanggaran oleh oknum yang tidak mematuhi aturan.

"Tidak ada kebocoran sistem, semua aman, tapi ketidakdisiplinan dari masyarakat dan vendor," tutur Edwin.

Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan data biometriknya kepada pihak lain untuk registrasi kartu SIM. Komdigi juga meminta operator seluler memberikan sanksi kepada dealer atau retailer yang melanggar aturan registrasi biometrik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.