Tekno

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline dan Online Dengan Mudah, Berikut Persyaratannya

Cristina Malonda | 22 Desember 2023, 07:19 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline dan Online Dengan Mudah, Berikut Persyaratannya

Tekno.akurat.co - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian khusus bagi para peserta yang berniat untuk segera mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka dalam waktu dekat, terutama bagi peserta yang ingin mencairkannya dengan cepat.

Hampir sama dengan cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga sudah membolehkan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Berikut, langkah-langkah praktis untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, sehingga peserta dapat memanfaatkan haknya dengan lebih mudah.

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini sudah bisa dilakukan secara online maupun offline, hal ini akan membuat proses tersebut menjadi lebih mudah.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Jika beberapa waktu yang lalu pencairan JHT ini bisa dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau berusia 56 tahun.

Dan sekarang, peserta tidak harus berusia 56 tahun, sebab pencairan JHT bisa dilakukan jika sudah memenuhi semua persyaratan berikut ini: 

Cara Pengajuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Syarat mengajukan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

1. bisa dilakukan oleh peserta dengan alasan pencairan apapun, baik itu yang sudah                memasuki usia pensiun, melakukan pengunduran diri dari perusahaan atau bahkan baru        mendapatkan PHK sekalipun. 

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengunduran diri dari tempat kerja dan                melampirkan surat paklaring.

3. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

Persyarata Dokumen utuk pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Kartu NPWP (bagi peserta yang mengajuka klaim diatas Rp 50 juta)

5. Surat keterangan habis kontrak atau berhenti bekerja (paklaring)

6. Buku rekening yang masih aktif

7. Formulir pengajuan

8. Foto diri terbaru

Jika semua persyaratan di atas sudah lengkap dengan baik, maka peserta bisa menggunakan cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka secara online terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan.

Cara Pengajuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Bukan hanya cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan saja yang bisa dilakukan secara online, BPJS Ketenagakerjaan juga memungkinkan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online.

Berikut ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan dengan mudah secara online: 

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Website

Cara pengajuan klaim JHT Ketenagakerjaan melalui website resmi BPJS bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah berikut ini:  

1. Lengkapi dokumen

2. Kunjungi antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Isi semua data dengan benar unggah dan lenkapi dokumen pendukung lainya yang di            butuhkan, lakukan konfirmasi pengajuan pencairan.

3. Tunggu verifikasi dokumen, konfirmasi lagi ke petugas BPJS Ketenagakerjaan

4. Status pengajuan klaim JHT ini akan diinformasikan lewat kontak yang sudah                       dicantumkan, seperti: email, HP, maupun WhatsApp.

   Jadi pastikan untuk selalumemberikan kontak yang valid sejak awal.

5.  Status atau cara cek BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan kapan saja selama masa         tunggu dengan mengunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

 Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP

Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan Jamsostek Mobile (JMO) bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah berikut ini:

1. Buka aplikasi JMO melalui smartphone

2. Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT)

3. Lanjutkan dengan memilih menu Klaim JHT

4. Jika pengajuan klaim ini telah memenuhi semua persyaratan, maka akan terlihat 3                centang hijau, lalu klik menu selanjutnya

5. Pilih salah satu alasan pengajuan klaim, lalu klik menu 'kemudian

6. Lakukan pengecekan data kepesertaan terlebih dahulu. Jika semua data sudah benar, klik      menu (Sudah)

7. Klik menu Ambil Foto untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang terdapat       pada layar smartphone

8. Lengkapi informasi terkait NPWP dan juga nomor rekening yang akan digunakan untuk          pencairan dana JHT. Pastikan rekening masih aktif.

9. Cek rincian saldo yang bisa dicairkan, lalu klik menu 

10. Cek kembali semua data yang dimasukkan dan pastikan semua data sudah benar, lalu          klik menu Konfirmasi

11. Sampai pada tahap ini, pengajuan klaim JHT sudah selesai

Pada dasarnya cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan juga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP ini bisa dilakukan oleh semua peserta.

Dalam kondisi apapun, baik itu yang peserta yang memasuki usia pensiun maupun peserta yang mengundurkan diri dan kena PHK. 

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan online ini juga akan menerapkan persyaratan yang sama, sehingga tidak akan merepotkan sama sekali.

Peserta bisa melakukan pengajuan dengan lebih mudah dan mendapatkan pencairan klaim JHT dengan waktu yang lebih cepat. Semoga Bermanfaat ###

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.