Tekno

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Cek Perbedaannya

Cristina Malonda | 30 Januari 2024, 22:59 WIB
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Cek Perbedaannya

Tekno.akurat.co - Untuk warga negara indonesia yang biasa disebut (WNI), penting untuk mengetahui perbedaan warna surat suara pada Pemilu 2024.

Kenapa, kurang lebih tinggal beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024 Warg a Negara Indonesia yang sudah berumur 17 lebih atau yang punya hak pilih.

Akan melakukan pencoblosan surat suara pada pemilihan umum (pemilu) yang langsung diada kan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pencoblosan akan diadakan di tiap Tempat Pemungutan Suara yang sering kita kenal dengan (TPS).

Dalam kesempatan ini sengaja akan membahas tentang 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Cek Perbedaannya.

Baca Juga: Siwaslu 2024 Apk, Cara Daftar Akun Petugas Pengawas Pemilu di HP Android dan Iphone

Warna Surat Suara Pemilu 2024

Waktu kamu akan memasuki  TPS, masing-masing pemilih nantinya akan mendapatkan lima surat suara dengan warna berbeda-beda, yang terdiri dari warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.

Kelima dari surat suara tersebut mempunyai katagori arti yang berbeda-beda antara lain meli puti, tingkat DPRD Kabupaten/Kota hingga Presiden juga wakil presiden.

Aturan ini terkait surat suara Pemilu ini tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemuatan Suara Lainnya dalam Pemilu.

Perbedaan Surat Suara Pemilu 2024

Arti dari surat suara pemilu 2024 yang sudah disepakati dalam keputusan rapat komisi II DPR, yaitu sebagai berikut:

1. Warna Hijau : Surat suara pemilu untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota

2. Warna Biru : Surat suara untuk anggota DPRD Provinsi

3. Warna Kuning : Surat suara untuk anggota DPR RI

4. Warna Merah : Surat suara untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

5. Warna Abu-abu : Surat suara pemilu untuk calon Presiden dan Wakil Presiden

Baca Juga: Bimtek Anggota KPPS Pemilu 2024, Apakah Wajib Diikuti dan Berapa Uang Saku yang Didapat?

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

1. Mengunjungi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Membawa bukti yang memenuhi alasan pemindahan, seperti surat tugas jika alasan pemin dahan adalah karena tugas.

3. KPU akan melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di sekitar lokasi yang dituju.

4. Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Pemilu 2024 di Indonesia tidak hanya menjadi pesta demokrasi, memahami makna di balik setiap warna menjauhkan dari kekeliruan.

Baca Juga: Ramai Uang Transport Pelantikan KPPS, Berapa Sebenarnya yang Kita Dapatkan? KPU Beri Penjelasan

Pemilih diharapkan dapat membuat keputusan yang bijak dan memilih pemimpin yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan dapat membawa bangsa ini lepas dari ke egoisan.

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam perjumpaan kita kali ini tentang 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Cek Perbedaannya. Semoga Bermanfaat

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.