Penyebab TMT Tidak Memenuhi Pengajuan PPG Kemenag dan Cara Mengatasinya

Tekno.akurat.co-Banyak guru madrasah dilaporkan gagal mengikuti proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) karena persoalan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang dinilai tidak memenuhi syarat. Masalah ini kembali mencuat seiring dibukanya tahapan seleksi administrasi PPG di lingkungan Kementerian Agama.
Sejumlah guru mengaku terkejut ketika status pengajuan mereka dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, meskipun telah mengajar selama bertahun-tahun. TMT yang tercatat dalam sistem menjadi faktor utama yang menyebabkan masa kerja guru dianggap belum mencukupi sesuai persyaratan.
Kondisi tersebut banyak dibahas di kalangan guru madrasah, baik di tingkat RA, MI, MTs, maupun MA. Tidak sedikit yang baru menyadari adanya ketidaksesuaian data TMT ketika proses seleksi sudah berjalan.
TMT Jadi Penentu Utama Kelayakan Administrasi PPG
Dalam proses seleksi PPG Kemenag, TMT digunakan sebagai acuan untuk menghitung masa kerja guru. Data ini bersumber dari dokumen resmi pengangkatan dan tercatat dalam sistem pendataan yang menjadi rujukan nasional.
Pihak Kementerian Agama menetapkan bahwa masa kerja guru harus memenuhi batas minimal tertentu agar dapat mengikuti PPG. Jika TMT yang tercatat lebih muda dari ketentuan, maka pengajuan otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hal ini membuat TMT menjadi salah satu aspek paling krusial dalam seleksi administrasi, bahkan mengalahkan faktor lama mengajar secara faktual di lapangan.
Perbedaan Data TMT Jadi Masalah Paling Umum
Berdasarkan temuan di lapangan, perbedaan antara TMT di Surat Keputusan (SK) dengan data yang tercatat di sistem menjadi penyebab paling sering muncul. Banyak guru memiliki SK awal mengajar yang lebih lama, namun TMT yang terbaca justru berasal dari SK terbaru.
Kondisi ini umumnya terjadi pada guru yang mengalami perubahan status, seperti pengangkatan ulang, perpindahan satuan pendidikan, atau penyesuaian administrasi. Akibatnya, sistem hanya membaca TMT terakhir yang tercatat, bukan awal masa pengabdian.
Kesalahan Input dan Sinkronisasi Data
Selain perbedaan dokumen, kesalahan input data sejak awal juga menjadi faktor pemicu. Kesalahan penulisan tanggal, penggunaan tanggal terbit SK вместо TMT, hingga data yang tidak pernah diperbarui menyebabkan TMT tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Masalah sinkronisasi antara data di tingkat madrasah dan sistem pusat juga turut memperparah keadaan. Dalam seleksi PPG, data pusat menjadi rujukan utama. Jika data di sana tidak diperbarui, maka pengajuan guru tetap bermasalah meskipun dokumen fisik sudah benar.
Dampak Langsung bagi Guru Madrasah
TMT yang tidak memenuhi syarat berdampak langsung pada kelolosan seleksi PPG. Guru yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan harus menunda keikutsertaan hingga periode berikutnya, meskipun telah mempersiapkan diri dari jauh hari.
Selain berdampak secara administratif, kondisi ini juga memengaruhi psikologis guru. Banyak yang merasa dirugikan karena masa mengajar bertahun-tahun tidak diakui akibat persoalan data.
Langkah yang Bisa Dilakukan Guru
Pihak terkait mengimbau guru untuk melakukan pengecekan data sejak dini, tidak menunggu hingga masa pendaftaran dibuka. Pengecekan TMT di dokumen dan sistem menjadi langkah awal yang sangat penting.
Guru juga disarankan berkoordinasi dengan operator madrasah untuk memastikan data TMT sesuai dengan SK awal pengangkatan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan data harus diajukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Administrasi Sejak Awal
Kasus TMT yang tidak memenuhi pengajuan PPG Kemenag menjadi pengingat pentingnya ketertiban administrasi sejak awal masa kerja. Dokumen pengangkatan, perubahan status, hingga pembaruan data perlu dikelola dengan rapi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan pembaruan data yang tepat dan sesuai prosedur, guru memiliki peluang lebih besar untuk mengikuti PPG pada periode berikutnya tanpa hambatan administratif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




