Sirekap 2024, Aplikasi, Fungsi dan Cara Menggunakan

Tekno.akurat.co - Pemilu 2024 sebentar lagi akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
KPU telah telah memperkenalkan sistem informasi Rekapitulasi, yang sering disebut Sirekap. Sebagai terobosan perkembangan teknologi yang turut andil dalam peran yang krusial ini.
Sirekap bukan sekedar menjadi alat bantu yang dapat memastikan keakuratan hasil perolehan suara pemilu,yang bertujuan menciptakan keprofesionalan dan transparan.
Baiklah, Dalam kesempatan ini kami akan membahas tentang Sirekap 2024, Aplikasi, Fungsi dan Cara Menggunakannya.
Fungsi dari Sirekap meliputi membaca, merekam hasil perhitungan suara di Tempat pemilihan Suara ( TPS) yang akan mempublikasikan secara terus menerus(update).
Dalam hal ini KPPS harus mengetahui langkah-langkah benar cara penggunaan Sirekap itu sendiri.
Baca Juga: Bimtek Anggota KPPS Pemilu 2024, Apakah Wajib Diikuti dan Berapa Uang Saku yang Didapat?
Mulaih dari pemasangan aplikasi Sirekap, Login menggunakan akun yang terdaftar sampai per hitungan suara dan Verifikasi dengan menggunakan Optical Character Recognition (OCR) atau Optical Mark Recognition (OMR).
Apa itu Sirekap?
Sirekap merupakan alat aplikasi yang mendasar pada teknologi informasi yang digunakan dan dikembangkan oleh KPU Indonesia.
Tujuanya adalah memudahkan proses perhitungan suara, memberi akses lebih baik untuk mendapatkan informasi hasil perhitungan yang menciptakan pemilu profesional dan transparan
Dalam penggunaanya sirekap mempunyai dua jenis, masing-masing memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Diantaranya adalah:
1. Sirekap Mobile
Digunakan oleh kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), untuk melakukan Perhitungan dan rekapitulasi di TPS masing-masing.
2. Sirekap Versi Web
Digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di tingkat Kota/Kabup aten dan Provinsi, memokuskan pengolahan dan mengumpulkan seluruh data utama yang berasal dari semua TPS.
Baca Juga: Siwaslu 2024 Apk, Cara Daftar Akun Petugas Pengawas Pemilu di HP Android dan Iphone
Fungsi Sirekap
Mempunyai Lima fungsi utama yang menggambarkan sebagai sistem informasi rekapitulasi menggabungkan berbagai bagian dari pemilu. Diantaranya:
1. Membaca dan Merekam Formuli C Hasil Perhitungan Suara di TPS
2. Melakukan Perhitungan dan Bagan Data Perolehan Suara
3. Mengirimkan Data Hasil Perhitungan Suara secara terus-menerus (Update)
4. Alat bantu Mencetak Hasil perolehan Suara
5. Menayangakan, Menyiarkan, Menunjukan hasil dari kegiatan tersebut
Cara kerja Sirekap
1. Pemasanga aplikasi oleh petugas KPPS
2. Login menggunakan akun terdaftar
3. Perhitungan suara, pengisian Formulir C, hasil KWK
4. Pemotretan F. C dan hasil KWK
5. OCR/OMR dibaca oleh apalikasi ini
6. Verfikasi hasil hitung dari KPPS
7. Penggiriman data kepada saksi dan pengawas
8. Menerima Hasil untuk saksi dan pengawas
Oleh karena itu aplikasi sirekap memainkan peran yang penting dalam perincian dan mempermudah proses perhitungan suara Pemilu 2024,
Dengan demikian, melalui langkah-langkah tersebut harus tetap memestikan ketransparanan dan kevalidan data.
Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pertemuan ini semoga dengan apalikasi ini menjadikan perhitungan suara yang valid dan transparan. Semoga Bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










