Tekno

Memahami Tapera: Cara Kerja dan Manfaatnya bagi Masyarakat Indonesia

Ananda Hartono | 27 Mei 2024, 20:55 WIB
Memahami Tapera: Cara Kerja dan Manfaatnya bagi Masyarakat Indonesia

Tekno.akurat.co-Masalah perumahan telah menjadi isu yang mendesak di Indonesia, terutama di daerah perkotaan di mana harga properti terus meningkat sementara pendapatan masyarakat cenderung stagnan.

Banyak orang, terutama yang berpenghasilan rendah dan menengah, kesulitan untuk mengakses perumahan yang layak dan terjangkau.

Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia meluncurkan Tapera sebagai solusi jangka panjang untuk membantu masyarakat menabung dan membeli rumah.

Apa Itu Tapera?

Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah sendiri.

Baca Juga: Mengenal CRM, Alat Penting untuk Membangun Fondasi Bisnis Yang Kokoh

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah keterjangkauan perumahan yang dihadapi oleh banyak warga negara.

Tapera didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dibentuk untuk mengelola program ini. BP Tapera bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran dana yang berasal dari peserta program.

Mekanisme Kerja Tapera

Tapera bekerja dengan cara mengumpulkan dana dari peserta yang terdiri dari pekerja dan pemberi kerja.

Baca Juga: Memahami Integritas, Pilar Utama dalam Membangun Kepercayaan dan Kredibilitas

Setiap peserta diharuskan menyisihkan sebagian kecil dari gaji bulanan mereka untuk disetor ke dalam rekening Tapera. Berikut adalah beberapa poin utama mengenai mekanisme kerja Tapera:

Pendaftaran dan Kepesertaan:

Semua pekerja formal baik dari sektor publik maupun swasta wajib menjadi peserta Tapera. Pekerja informal juga dapat menjadi peserta secara sukarela.

Iuran Tapera:

Besarnya iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau penghasilan bulanan peserta. Dari jumlah tersebut, pekerja menyumbangkan 2,5% sementara pemberi kerja menyumbangkan 0,5%.

Pengelolaan Dana:

Dana yang terkumpul dikelola oleh BP Tapera dan diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, seperti deposito dan surat berharga negara. Hasil investasi ini kemudian akan digunakan untuk memberikan
pembiayaan perumahan kepada peserta.

Baca Juga: Pengertian Bea Cukai, Fungsi serta Peran dalam Penjaga Gerbang Ekonomi dan Perdagangan Internasional

Penggunaan Dana:

Dana Tapera dapat digunakan oleh peserta untuk membeli rumah pertama, membangun rumah sendiri, atau merenovasi rumah yang sudah dimiliki. Peserta yang memenuhi syarat juga dapat mengajukan pembiayaan dengan bunga rendah.

Manfaat Tapera

Program Tapera menawarkan sejumlah manfaat bagi peserta dan masyarakat luas. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Meningkatkan Akses Perumahan:

Dengan adanya dana yang disisihkan secara rutin, peserta Tapera memiliki peluang lebih besar untuk mengumpulkan cukup uang sebagai uang muka pembelian rumah.

Pembiayaan yang Terjangkau:

Melalui Tapera, peserta dapat mengakses pembiayaan perumahan dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman konvensional, sehingga lebih mudah untuk mencicil.

Baca Juga: Mengungkap Arti Simbol dan Angka yang Terdapat pada MicroSD

Keamanan Investasi:

Dana yang disetorkan ke dalam Tapera dikelola secara profesional dan diinvestasikan dalam instrumen yang aman, memberikan kepastian bahwa uang peserta aman dan berkembang.

Peningkatan Kesejahteraan:

Kepemilikan rumah yang layak berdampak positif pada kesejahteraan individu dan keluarga, menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik.

Tapera adalah inisiatif penting dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak. Meskipun program ini menghadapi sejumlah tantangan, potensi manfaat yang ditawarkannya sangat besar.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.