Cara Memperpanjang SKCK: Syarat, Proses dan Biaya

Tekno.akurat.co-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai proses administratif, mulai dari melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga keperluan lainnya.
Namun, seperti halnya dokumen resmi lainnya, SKCK memiliki masa berlaku terbatas, sehingga perlu diperpanjang secara berkala.
Pada ulasan kali ini, kami akan membahas secara rinci tentang cara memperpanjang SKCK, persyaratan yang diperlukan, serta estimasi biaya yang terkait.
Apa Itu SKCK?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang memperpanjang SKCK, penting untuk memahami apa itu SKCK dan perannya dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Daftar Berkas yang Wajib Dibawa Saat Proses Pendaftaran Verifikasi Polri 2024
SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencatat catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini menunjukkan apakah seseorang tersebut memiliki catatan kriminal atau tidak.
Mengapa Memperpanjang SKCK Penting?
Masa berlaku SKCK umumnya berkisar antara satu hingga tiga tahun, tergantung pada kebijakan dari penerbitnya.
Oleh karena itu, memperpanjang SKCK diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan resmi.
Persyaratan Memperpanjang SKCK
1. Dokumen Identitas Asli
Kamu perlu menyertakan dokumen identitas asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor yang masih berlaku.
Baca Juga: Ada Saldo Yang Masuk Untuk BPNT 2024 Ke Rekening KKS BNI, Ternyata Begini Cara Dapat Rp200 Ribu
2. Fotokopi Dokumen Identitas
Siapkan fotokopi dokumen identitas yang akan diserahkan bersama dengan formulir permohonan.
3. Pas Foto Terbaru
Biasanya, pas foto yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK adalah pas foto berwarna dengan latar belakang putih, ukuran 4x6 cm, dan berpakaian rapi dengan pose formal.
4. Bukti Pembayaran
Pastikan kamu membawa bukti pembayaran biaya administrasi yang berlaku untuk memperpanjang SKCK.
5. Surat Permohonan
Beberapa kepolisian mungkin meminta surat permohonan resmi yang berisi alasan mengapa kamu memerlukan SKCK yang baru.
6. Surat Keterangan Domisili
Di beberapa daerah, kamu mungkin diminta untuk menyertakan surat keterangan domisili sebagai salah satu syarat.
7. Surat Keterangan Sehat
Beberapa instansi meminta surat keterangan sehat dari dokter sebagai bagian dari persyaratan.
Baca Juga: Capacity Building: Pengertian, Contoh dan Manfaatnya
8. Surat Izin Dari Orang Tua
Untuk pemohon yang masih di bawah umur, surat izin dari orang tua atau wali mungkin diperlukan.
Proses Memperpanjang SKCK
1. Persiapan Dokumen
Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
2. Kunjungi Kantor Polisi
Datanglah ke kantor polisi terdekat yang memiliki layanan penerbitan SKCK.
3. Isi Formulir Permohonan
Ambil dan isi formulir permohonan memperpanjang SKCK. Pastikan mengisi dengan benar dan jelas.
4. Pengambilan Sidik Jari
Kamu akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
5. Pengambilan Foto
Foto kamu akan diambil menggunakan kamera khusus untuk dokumen resmi.
6. Pembayaran Biaya Administrasi
Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor polisi tersebut.
7. Verifikasi Dokumen
Petugas akan memeriksa semua dokumen yang kamu berikan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan.
8. Proses Pengajuan
Setelah semua proses selesai dan dokumen telah diverifikasi, permohonan kamu akan diajukan untuk diproses.
9. Penyerahan SKCK
SKCK yang baru akan diberikan kepada kamu setelah proses verifikasi dan pencetakan selesai.
Estimasi Biaya Memperpanjang SKCK
Biaya memperpanjang SKCK dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dari masing-masing kantor polisi.
Namun, secara umum, biaya administrasi untuk memperpanjang SKCK berkisar antara 30.000 hingga 50.000 rupiah.
Pastikan untuk menanyakan biaya yang berlaku di kantor polisi tempat kamu mengajukan permohonan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







