Tekno

BSU Desember 2025, Apakah Masih Cair? Berikut Informasi Terbaru Kemnaker

Danto Akurat Tekno | 3 Desember 2025, 18:59 WIB
BSU Desember 2025, Apakah Masih Cair? Berikut Informasi Terbaru Kemnaker

 

Tekno.akurat.co-Menjelang akhir tahun, salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul di kalangan pekerja adalah apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali dicairkan pada Desember 2025. Program pemerintah ini selama dua tahun terakhir menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, kenaikan harga, serta perlambatan pertumbuhan sektor usaha. Untuk memastikan informasi yang valid, pekerja dapat mengecek langsung melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

Merangkum dari Supernews tentang apakah ada BSU cair di bulan desember ini, yuk simak ulasan lengkapnya.

BSU 2025 dan Tujuan Pemberiannya

Bantuan Subsidi Upah dirancang untuk membantu pekerja atau buruh berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Program ini kembali dilanjutkan pemerintah pada 2025 dengan landasan hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Pembayarannya dilakukan sekaligus dengan total bantuan Rp600 ribu.

Pemberian bantuan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli pekerja, terutama di tengah inflasi dan tekanan ekonomi global yang berdampak ke dalam negeri.

Apakah Ada BSU Cair Desember 2025?

Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, masyarakat menunggu informasi apakah akan ada pencairan BSU tambahan. Namun hingga akhir Desember 2025, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyaluran BSU pada bulan tersebut.

BSU 2025 terakhir kali disalurkan pada periode Juni dan Juli 2025 dengan total nilai Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus. Setelah itu, belum ada program lanjutan ataupun jadwal pencairan baru.

Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis, 24 Juli 2025, menegaskan bahwa BSU tahun ini hanya diberikan satu kali. Program tersebut memang dirancang sebagai bantuan tunai sekali bayar untuk tahun berjalan.

Syarat Penerima BSU 2025

BSU tidak diberikan secara umum kepada seluruh pekerja, tetapi hanya ditujukan bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Syarat penerima BSU 2025 antara lain:

  • Berstatus pekerja atau buruh
  • Mendapat upah maksimal Rp3,5 juta
  • Aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan
  • Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BLT, dan BPNT
  • Tercatat dalam data BPJS dan terverifikasi Kemnaker

Proses penyaluran dilakukan secara otomatis berdasarkan data kepesertaan, sehingga pekerja tidak perlu mendaftar secara manual.

Penyaluran BSU Melalui Bank HIMBARA

Dana BSU 2025 disalurkan melalui perbankan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, termasuk bank syariah yang telah ditunjuk. Dengan demikian, pekerja penerima bantuan akan menerima pencairan langsung ke rekening yang terdaftar.

Berdasarkan data Kemnaker per 22 Juli 2025, penyaluran BSU telah mencapai 89,71 persen atau sekitar 15,95 juta pekerja. Dari target awal 17,3 juta penerima, jumlahnya mengalami penyusutan setelah proses verifikasi menunjukkan bahwa 1,35 juta pekerja tidak memenuhi syarat.

Jika melihat pembagian tahapannya, penyaluran berlangsung melalui empat gelombang:

  • Tahap 1: 22,8 persen
  • Tahap 2: 13,99 persen
  • Tahap 3: 30,33 persen
  • Tahap 4: 15,49 persen

Kemnaker menargetkan seluruh penyaluran selesai pada akhir Juli 2025, sesuai jadwal program yang telah ditetapkan.

Apakah Ada BSU Tambahan Setelah Juli 2025?

Hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan mengenai penyaluran BSU tambahan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada pencairan lanjutan untuk tahun 2025. Artinya, pekerja tidak dapat mengharapkan pencairan BSU Desember kecuali pemerintah mengumumkan kebijakan baru, yang hingga kini belum terjadi.

Meskipun begitu, pekerja tetap dianjurkan melakukan pengecekan status melalui situs resmi Kemnaker untuk mengetahui apakah ada pembaruan data atau kebijakan mendadak yang dikeluarkan pemerintah.

Cara Mengecek Status BSU 2025 dengan NIK

Penerima dapat mengecek status BSU hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut langkah yang harus dilakukan:

  • Siapkan NIK pada KTP
  • Buka situs kemnaker.go.id
  • Masukkan NIK pada kolom pengecekan BSU
  • Lengkapi data diri sesuai formulir yang diminta
  • Klik tombol cek
  • Sistem akan menampilkan hasil apakah Anda termasuk penerima atau tidak

Sistm pengecekan ini dibuat agar pekerja bisa memastikan haknya tanpa harus mengunjungi kantor dinas atau BPJS.

Pentingnya Memahami Status BSU

Mengecek status BSU secara rutin sangat penting bagi pekerja agar tidak tertinggal informasi. Jika Anda memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan, ada kemungkinan data Anda belum sinkron antara BPJS Kesehatan dan Kemnaker. Melalui situs bsu.kemnaker.go.id, pekerja bisa mendapatkan kepastian terkait statusnya.

Selain itu, mengecek secara berkala juga penting untuk menghindari penipuan. Banyak oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan informasi palsu terkait pencairan bansos, termasuk BSU.

Kesimpulan

Akhir tahun 2025 tidak membawa pencairan BSU tambahan, berdasarkan informasi resmi dari pemerintah. BSU hanya diberikan satu kali pada tahun ini, tepatnya pada periode Juni dan Juli 2025 dengan total bantuan Rp600 ribu. Meski begitu, pekerja tetap bisa memantau update terbaru melalui situs resmi Kemnaker untuk memastikan jika ada perubahan kebijakan di masa mendatang.

Bantuan Subsidi Upah tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga segala proses terkait pencairannya harus dicek langsung melalui kanal resmi untuk menghindari hoaks dan kesalahpahaman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.