Cara Cek BI Checking di HP Dengan Mudah dan Cara Menghilangkan Backlist

Tekno.akurat.co-Dalam dunia keuangan, Cek BI Checking (Bank Indonesia Checking) menjadi hal yang penting untuk menilai kredibilitas seseorang dalam hal pembayaran kredit. Namun, terkadang seseorang dapat tercatat dalam daftar hitam atau backlist,
yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih lanjut.
BI Checking adalah suatu proses yang dialami oleh setiap individu yang akan melakukan kredit di Bank maupun Lembaga keuangan lainnya. Riwayat kredit dapat menentukan suatu pengajuan kredit yang dilakukan. Oleh karena itu penting untuk mengetahui terkait informasi BI Checking.
Berhasil dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa BI Checking perlu dilakukan kepada seseorang yang ingin sedang melakukan pengajuan pinjaman. Lantas apa sih BI Checking itu sendiri? Jika kalian penasaran maka bisa simak informasi lengkapnya dibawah ini.
Apa Itu BI Checking?
BI Checking adalah Informasi terkait Debitur Individual, riwayat yang mencatat lacar atau tidaknya performing credit atau kolektibilitas debitur.
BI Checking ini dulunya dikenal dengan layanan informasi mengenai kredit di sistem informasi debitur (SID).
Didalam layanan sistem tersebut terdapat informasi terkait kredit nasabah yang saling dipertukarkan antar Bank dan juga Lembaga Keuangan.
Informasi yang biasanya kalian dapatkan dalam sistem tersebut biasanya identitas debitur agunan, riwayat pembayaran, pemilik dan pengurus yang berperan menjadi debitur, dan jumlah pembiayaan.
Berhasil dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sistem Informasi Debitur (SID) sekarang sudah berubah namanya menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK).
Hal ini terjadi karena akibat dari perubahan struktur pengawasan perbankan yang sekarang sudah pindah dari Bank Indonesia ke OJK.
Kalian juga bisa melakukan BI Checking melalui online dengan aplikasi iDebku yang dibuat khusus untuk mengetahui informasi debitur melalui HP atau online. Untuk caranya kalian b isa simak informasi lengkapnya dibawah ini.
Cara Cek BI Checking Via Online
Terdapat dua cara untuk mengecek BI checking lewat online yang dapat dilakukan, diantaranya yakni menggunakan situs iDebku Ojk dan yang kedua yakni lewat aplikasi skore live.
Untuk lebih jelasnya, maka bisa langsung simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.
1. Melalui Situs iDebku OJK
- Langkah pertama silahkan persiapkan terlebih dahulu dokumen sesuai jenis debitur dan nomor identitas dari debitur.
- Berikutnya kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id lalu pilih opsi "Pendaftaran"
- Isikan formulir sesuai dengan informasi yang dibutuhkan seperti nomor identitas debitur, jenis debitur dan unggah dokumen pendukung.
- Ajukan permohonan dengan priksa statusnya di menu "Status Layanan" serta memasukan jenis debitur juga nomor identitas debitur yang sesuai.
- Untuk hasil dari proses BI Checking akan dikirimkan lewat email pada pemohon dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
- Selesai.
2. Melalui Aplikasi Skor Life
- Pertama silahkan unduh aplikasi Skor Life di Google Play Store atau Apps Store
- Login ke akun kamu.
- Ikuti seluruh arahan yang di tunjukan oleh aplikasi misalnya seperti mengisi data diri untuk mengetahu status di BI Chacking.
- Selesai.
Cara Menghilangkah Backlist atau Membersihkan BI Checking
Apabila email telah diterima terkait informasi kolektibilitas debitur dengan hasil buruk atau memiliki coretan hitam dalam riwayat.
Seperti misalnya kalian pernah melakukan kredit pada Bank atau Lembaga Keuangan namun pernah telat membayar nya 3 bulan sehingga munculah riwayat buruk pada SILK OJK.
Akan tetapi kalian bisa membersihkan kembali nama yang sudah buruk terkait performa credit dengan cara sebagai berikut:
- Segera untuk melunasi hutang atau tunggakan yang tertunda. Sangat penting untuk melakukan penyelesaian cicilan tepat waktu, mengingat bahwa syarat kredit sekarang debitur harus memiliki nama yang bersih di SILK OJK.
- Jika kalian sudah menyelesaikan semua pembayaran atau melunasi semua tagihan, silahkan perhatikan perubahan BI Chacking. Jika informasi belum berunnah silahkan ajukan klarifikasi pada pihak Bank yang bersangkutan.
- Sertakan surat keterangan atau klarifikasi dari tempt kamu melakukan kredit dan pastikan juga sudah konfirmasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa seluruh kewajiban kredit sudah terselesaikan.
- Tunggu konfirmasi resmi terkait status kamu sudah bersih BI Checking
Beberapa langkah diatas tentu saja bisa langsung dicoba untuk membersihkan nama yang sudah di backlis oleh bank ketika hendak mengajukan pinjaman.
Namun tentu saja sarannya yakni pastikan jika meminjak di Bank selalu tepat waktu membayar, karena untuk kebaikan si peminjam juga di kemudian hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





