Exit Poll artinya Apa? Perbedaan dengan Quick Count dan Real Count

Tekno.akurat.co - Dalam Pemilu di Indonesia seringkali diikuti oleh istilah-istilah teknis seperti Exit Poll, Quick Count, dan Real Count.
Masyarakat belakangan dikejutkan dengan kemunculan hasil exit poll yang berlangsung di luar negri.
Meskipun sering digunakan dalam konteks yang sama, masing-masing memiliki perbedaan yang penting dalam proses penghitungan suara dan interpretasi hasil.
Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Exit Poll Artinya Apa? Perbedaan Dengan Quick Count dan Real Count.
Baca Juga: Waspada Aplikasi Pemilu Palsu Beredar Lewat WhatsApp yang Berbahaya Untuk Smartphone
Exit Poll Artinya?
Tekno.akurat.co - Exit poll adalan penghitungan suara menggunakan pemilih yang selesai menggunakan hak pilih di bilik suara sebagai patokan responden, sekalipun tetap acuannya adalah TPS.
Exit poll mendata pendapat dari satu responden lelaki dan satu responden perempuan dari setiap TPS sampel.
Ini berbeda jika dibandingkan dengan metode quick count yang basis respondennya adalah formulir C1 plano.
Oleh karena itu, dalam penghitungan exit poll, peneliti memilih secara acak pemilih yang keluar dari bilik suara yang selesai memilih.
Mereka disodori sejumlah pertanyaan seperti Puas dengan pemilu? hingga Siapa yang tadi dipilih?.
Baca Juga: Awas! Bahaya Penipuan File Apk Berkedok Aplikasi PPS Pemilu 2024 Sedang Marak
Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll
Perbedaan quick count dan real count adalah pada tim surveynya. Quick count bukanlah has il resmi, sedangkan real count adalah hasil resmi dari KPU.
Perbedaan quick count dan exit poll terletak pada sumber datanya, di mana quick count acu an nya formulir C1 plano, sedangkan exit poll menggunakan responden pemilih.
Quick Count Pemilu 2024
Walau bukan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi quick count memiliki peran yang krusial dalam memberikan gambaran hasil pilpres kepada masyarakat secara cepat.
Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
Dalam aturan itu disebutkan, pengitungan cepat pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Disamping itu, penayangan quick count Pilpres 2024 yang baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB juga sesuai dengan imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan.
Baca Juga: Apa Itu Drone Emprit? Mengapa Selalu Dikaitkan Dengan Info Pemilu 2024, Simak Penjelasannya Disini
Selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiar kan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun, kata anggota KPI Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).
Demikian yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan kali ini mengenai Exit Poll artinya Apa? Perbedaan dengan Quick Count dan Real Count.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








