Tekno

Cara Cek Penerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuannya

Ananda Hartono | 21 Desember 2023, 08:11 WIB
Cara Cek Penerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuannya

Tekno.akurat.co - Cara Cek Penerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kami ulas secara lengkap di artikel ini lengkap dengan syarat dan ketentuannya.

Kita tahu jika program pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa bantuan subsidi upah atau (BSU) akan segera cair kembali.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut hanya diperuntukan oleh para buruh dan perusahaan yang membutuhkan. BSU pertama kali dicairkan pada tahun 2020, yang mana bantuan tersebut hanya dikhususkan untuk buruh/pekerja yang menerima gajih dibawah Rp 5 juta.

Untuk tahun 2021 pemerintah kembali mencairkan program BSU, namun ini difokuskan untuk meringankan beban ekonomi pekerja serta perusahaan yang terdampak Covid-19 dan memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta.

Ditahun 2022 juga pemerintah masih melanjutkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, akan tetapi persyaratan, skema dan nominal bantuan yang diberikan tidak sama dengan BSU tahun sebelumnya.

Tahun 2022 program BSU hanya diberikan kesempatan satu kali untuk pekerja atau buruh dengan nomonal Rp 600 ribu. Nah untuk tahun 2023 sekarang BSU tak kunjung dicairkan oleh pemerintah.

Baca Juga: 8 Cara Cek Rujukan BPJS Online Lewat Aplikasi dengan Mudah dan Cepat, Berikut Langkah-Langkahnya

Akan tetapi kalian tidak perlu khawatir karena pasti program BSU ini akan kembali dicairkan meskipun pasti berbeda dengan tahun tahun sebelumnya.

Bagi kalian yang ingin tahu bagaimana cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan silahkan bisa cek dibawah ini hanya melalui ponsel saja.

Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum kalian mengetahui bagaimana cara cek penerima BSU, silahkan kalian bisa ketahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima BSU. Berikut ini syarat syaratnya.

  • Warga Negara Indonesia Asli
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Upah/gajih paling banyak Rp 3,5 juta
  • Pekerja buruh yang bekerja diwilayah UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan hingga ratusan ribu penuh
  • Belum menerima program keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro dan kartu prakerja
  • Bukan TNI, Polri, dan PNS

Cara Cek Penerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Melalui HP

Apabila kalian salah satu pekerja/buruh yang sudah memenuhi persyaratan diatas maka bisa langsung cek penerima bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan melalui hp, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pertama silahkan kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Lakukan login, apabila belum memiliki akun silahkan daftar terlebih dahulu
  3. Masuk ke akun yang sudah didaftarkan
  4. Kemudian lengkapi profil seperti data diri, tentang Anda, status pernikahan, foto profil dan tipe lokasi
  5. Jika sudah, nanti notifikasi status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan akan muncul
  6. Selesai.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline dan Online Dengan Cepat dan Mudah, Berikut Syaratnya

Selain melalui situs Kemnaker.go.id kalian juga bisa mengaksesnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id bagi yang belum tahu caranya silahkan bisa simak dibawah ini:

  1. Langkah pertama silahkan buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik menu "Cek Status Calon Penerima Status" 
  3. Setelah itu kamu akan diarahkan pada laman cek penerima BSU
  4. Disini kamu diharuskan Login atau mendaftar akun terlebih terlebih dahulu 
  5. Lakukan aktivasi dengan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor HP yang didaftarkan
  6. Login dan masukan data diri yang dibutuhkan
  7. Terakhir silahkan cek notifikasi
  8. Selesai

Apabila kamu terdaftar sebagai penerima BSU maka disana akan tertera centang hijau sebagai tanda penerima BSU. Namun apabila tidak terdaftar di notifikasi akan menunjukan "Tidak Terdaftar".

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.