Tekno

Instagram Akan Beri Notifikasi ke Orang Tua soal Pencarian Bunuh Diri di Jepang

Winna Wandayani | 21 Agustus 2026, 13:46 WIB
Instagram Akan Beri Notifikasi ke Orang Tua soal Pencarian Bunuh Diri di Jepang
Ilustrasi Instagram (Pexels)

AKURAT.CO Instagram menghadirkan fitur baru di Jepang yang memberi notifikasi kepada orang tua saat anak berusia 13 hingga 17 tahun mencari istilah terkait bunuh diri. Fitur ini mendeteksi pencarian yang berkaitan dengan tindakan menyakiti diri sendiri.

Fitur tersebut sudah diterapkan di Jepang sejak Jumat (14/8/2026) dan sebelumnya sudah tersedia di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris. Kehadiran fitur ini menjadi salah satu upaya Instagram untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna remaja.

Dikutip dari situs resmi Instagram, Kamis (20/8/2026), notifikasi dapat dikirim ketika remaja mencari kata seperti 'bunuh diri' atau 'menyakiti diri sendiri'. Sistem juga dapat mendeteksi pencarian berupa frasa yang mengarah pada perilaku bunuh diri atau tindakan menyakiti diri.

Pemberitahuan akan dikirim melalui email atau metode lain kepada kontak yang sudah ditentukan sebelumnya. Orang tua harus menghubungkan akunnya dengan akun anak melalui fitur parental supervision agar dapat menggunakan sistem tersebut.

Berikut cara mengaktifkan pengawasan orang tua di Instagram:

- Hubungkan akun Instagram anak dengan akun orang tua melalui fitur parental supervision.

- Tentukan akun atau kontak orang tua yang akan menerima pemberitahuan.

- Atur batas waktu penggunaan Instagram sesuai kebutuhan.

- Aktifkan pembatasan yang tersedia untuk membantu mengawasi aktivitas akun anak.

Instagram sebelumnya telah membatasi akses remaja usia 13 hingga 17 tahun terhadap konten terkait bunuh diri. Pembatasan juga diterapkan saat pengguna mencari istilah tertentu.

Upaya Instagram ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian terhadap dampak media sosial bagi anak dan remaja. Sejumlah negara juga mulai memperketat aturan karena risiko perundungan dan bunuh diri.

Australia menjadi salah satu negara yang menerapkan aturan ketat dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan tersebut mulai berlaku pada Desember tahun lalu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.