Tekno

Sampai kapan perhitungan real count Pemilu 2024

Cristina Malonda | 16 Februari 2024, 19:37 WIB
Sampai kapan perhitungan real count Pemilu 2024

Tekno.akurat.co - Pemilihan umum (Pemilu) adalah momen penting dalam kehidupan dem okrasi suatu negara. Di Indonesia, pemilu merupakan kewajiban yang dijalankan lima tahun sekali untuk menentukan wakil rakyat dalam berbagai tingkatan pemerintahan.

Tetapi, selalu ada ketegangan terkait dengan perhitungan suara dan kapan hasil hitungan akhirnya akan diumumkan.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak penyelenggara Pemilu 2024 yang berwenang untuk mengumumkan hasil real count.

Diketahui bahwa saat ini proses rekapitulasi hasil perhitungan suara masih dilakukan.hasil akhir perhitungan real count akan segera diketahui oleh masyarakat Indonesia melalui peng umuman resmi yang diberikan oleh KPU RI.

Baca Juga: Kisah Dibalik Nyalegnya Komeng Jadi Calon DPD Jawa Barat Fotonya Bikin Viral di Pemilu 2024

Dalam kesempatan yang berbahagia ini sengaja akan menjelaskan tentang Sampai kapan perhitungan real count Pemilu 2024.

Sampai Kapan Perhitungan Real Count Pemilu 2024

Terkait real count Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Melalui peraturan tersebut dijelaskan bahwa hasil pemilihan umum (pemilu) baru akan dium umkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dan keputu san yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara baru dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 dan akan berakhir pada 20 Maret 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413, disebutkan mengenai aturan resmi penetapan hasil pemilu. Disebutkan dalam pasal 413 ayat (1) sampai (3) bahwa:

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Aplikasi Sirekap Pemilu 2024?

Ayat 1

KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, per olehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggo ta DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

Ayat 2

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD pro vinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

Ayat 3

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Melihat dari penjelasan diatas menunjukan bahwa perhitungan real count Pemilu 2024 bera khir pada tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga: Link Hasil Real Count KPU Pemilu 2024 Lengkap Pilpres, DPR RI, DPRD dan DPD

Jadwal Real Count Pemilu 2024

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal lengkap real count Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. 14 Februari 2024 : Pemungutan Suara

2. 14-15 Februari 2024 : Perhitungan Suara

3. 15 Februari - 20 Maret 2024 : Rekapitulasi hasil perhitungan suara

4. Penetapan hasil pemilu : paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemb   eritahuan dan keputusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi

5. Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota : disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

6. Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

7. 1 Oktober 2024 Pengucapan janji/sumpah DPR RI dan DPD

8. 20 Oktober 2024 : Pengucapa sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca Juga: Daftar 4 Aplikasi Untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Pemilihan umum adalah tonggak utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Tetapi, tantang an dalam perhitungan real count menimbulkan keraguan terhadap integritas dan keandalan proses tersebut.

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam penjelsan kali ini tentang Sampai kapan perhitungan real count Pemilu 2024

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.