Cek Penerima KJP 2023 Lewat HP Tahap Kedua, Kapan Cair? Berikut Informasi Lengkapnya

Tekno.akurat.co-Banyak sekali program program kerja yang pemerintah sekarang adakan untuk masyarakat Indonesia, diantaranya yaitu ada Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun disini kami akan membahas yang tengah ramai di dunia pendidikan khususnya provinsi Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sendiri memiliki program Kartu Jakarta Pintar atau (KJP).
Kartu Jakarta Pintar atau KJP sendiri dikhususkan hanya untuk masyarakat provinsi Jakarta, jadi masyarakat diluar DKI tidak akan menerimanya. Akan tetapi meskipun dikhususkan untuk pelajar di jakarta ternyata tidak semua siswa bisa menerimanya. Untuk KJP tahap pertama itu sudah dicairkan sejak bulan Oktober 2023 dan itu sistem nya bertahap.
Nah, untuk sekarang ini Pemprov DKI juga telah memberikan pengumuman bahwa KJP tahap II akan dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang. Banyak sekali dari mereka yang bertanya tanya terkait apakah nama dirinya masuk ke dalam KJP tahap II atau tidak. Masing masing siswa bisa langsung cek sendiri untuk penerima KJP melalui ponsel masing masing.
Sebelum kita berlanjut ke pembahasan utama yaitu tentang Cara Cek Penerima KJP 2023 lewat HP, alangkah baiknya kalian ketahui terlebih dahulu apa itu KJP sebenarnya? Silahkan bisa kalian simak dibawah ini.
Baca Juga: 5 Cara Cek Pajak Motor Lewat HP Online dan Offline,Praktis,Mudah Dan Tidak Ribet
Apa Itu KJP?
Kartu Jakarta Pintar atau (KJP) memiliki dua jenis yaitu KJP biasa dan juga KJP Plus, tentu keduanya berbeda jika KJP biasa itu biasanya diberikan kepada pelajar yang ekonominya menengah kebawah. Akan tetapi untuk KJP Plus biasanya diberikan kepada pelajar yang kurang mampu, sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintannya pun cukup berbeda alias lebih dari mereka yang menerima KJP biasa.
Penerima bantuan KJP plus ia akan disekolahkan hingga tamat minimal sampai lulus SMA/SMK yang mana dibiayai dari APBD Provisi DKI Jakarta. Akan tetapi kedua KJP tersebut memiliki fungsi yang sama yaitu sama sama memberikan bantuan keringanan untuk biaya pendidikan yang sedang dijalani.
Kriteria Penerima KJP Plus
Adapun kriteria atau sasaran penerima bantuan KJP plus yaitu sebagai berikut:
- Berasal dari keluarga yang tidak mampu
- Berdomisili dan Bersekolah di DKI Jakarta
- Warga asli DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun baik yang masih sekolah ataupun putus sekolah
Jika kalian memiliki kriteria diatas maka bisa langsung cek saja nama penerima KJP siapa tahu kalian terdata dan menerima bantuan tersebut. Lantas bagaimana cara cek nya? Kalian bisa melakukannya hanya dengan menggunakan HP saja. Jika belum tahu caranya bisa langsung simak ulasan lengkapnya dibawah ini.
Baca Juga: Inilah Fungsi Microsoft Office Word Lengkap Dengan Manfaat, Kegunaan dan Fitur-Fiturnya
Cara Cek Penerima KJP 2023 Melalui HP
Apabila kalian penasaran ingin tahu siapa saja nama penerima KJP 2023, maka bisa langsung simak dibawah ini cara caranya:
- Langkah pertama silahkan bisa kunjungi website kjp.jakarta.go.id di hp kamu.
- Gulir layar kebawah sampai menemukan menu "Periksa Status Penerima KJP".
- Masukan Nomor NIK peserta didik atau siswa yang ingin di cek statusnya.
- Klik tahun 2023 dan Tahap 2.
- Terakhir tinggal klik CEk.
- Selesai.
Jika sudah melakukan cara diatas dengan benar maka server akan menampilkan status penerima KJP dari nomor NIK yang telah kamu masukan dan disana akan memberikan informasi yang akurat terkait penerima tersebut. Pastikan apakah kamu salah satu penerima KJP tahap II atau tidak.
Besaran Bantuan KJP Plus yang Diterima
Berhasil mengutip dari website resmi @disdikdki bahwa KJP Plus memberikan bantuan dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan yang tengah ditempuh. Adapun rinciannya yaitu sebagai berikut:
- SD, MI, atau sekolah dasar luar biasa (SDLB) : Dana pribadi akan diterima sebesar Rp 250.000 per Bulan. Untuk membantu biaya SPP sekolah yaitu sebesar Rp 130.000
- SMP, MTS, atau SMPLB : Dana pribadi akan diterima sebesar Rp 300.000 per bulan. Untuk biaya SPP yaitu Rp 170.000
- SMA, MA, atau SMALB : Dana pribadi yang diterima sebesar Rp 420.000 per bulan. Untuk biaya SPP yaitu Rp 290.000
- SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan : Dana pribadi yang diterima sebesar Rp 450.000 per bulan. Untuk biaya SPP yaitu Rp 240.000
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Dana Pribadi yang diterima Rp 300.000 per bulan
Baca Juga: Hitung-HItungan Dampak Negatif Teknologi Dan Juga Sisi Positifnya Bagi Kehidupan Manusia
Nah, itulah informasi yang perlu kalian ketahui terkait KJP Plus tahap II. Dikhususkan untuk pelajar yang bersekolah di DKI sekarang bisa langsung cek apakah kamu salah satu penerima KJP tahap II atau tidak melalui cara yang sudah kami bagikan diatas. Mungkin hanya sekian pembahasan pada kesempatan kali ini, terimakasih semoga informasi yang kami sampaikan bisa bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Oppo A7 Pro Series 5G Hadir di Indonesia Bawa Baterai hingga 10.000 mAh
- 2Google Drive Penuh? Begini Cara Menemukan File yang Paling Banyak Memakan Ruang
- 310 Rekomendasi HP Android Bekas yang Masih Bertenaga
- 4Oppo K14 Plus Resmi Meluncur dengan Baterai 8.000 mAh
- 5HMD 106 Pure Muncul dengan Baterai Lepas dan Harga Rp210 Ribuan
- 6Vivo X Fold 6 Resmi Masuk Pasar Global dengan Kamera 200 MP
- 7Huawei Watch GT 7 Series Bawa Fitur Pemantauan Risiko Kesehatan
- 8Google Perketat Sideloading Android di Indonesia dan Tiga Negara Lainnya
- 9Trump Ubah Sebutan AI Jadi Super Intelligence Lewat Perintah Eksekutif
- 10Bos Ford Ingatkan AS soal Persaingan Mobil China





